Notulensi Kajian Tafsir Online
Q.S. An-Nuur
📝Tema : Tafsir Q.S. An Nuur (Ayat 3)
👳🏼Muwajjih: Ustadz Satria Ibnu Abiy
⏰Waktu : Senin, 13 Syawal 1437 H / 08 Agustus 2016
🕣Jam : 19.30-selesai
🏡Room : Rumah Akhwat Keche
Momod : Adinda
〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰
🌹Muqadimah🌹
ﺍﻟﺴﻼﻡ ﻋﻠﻴﻜﻢ ﻭﺭﺣﻤﺔ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺑﺮﻛﺎﺗﻪ
Puji syukur kehadirat Allah ﻋﺰّﻭﺟﻞّ atas segala nikmat dan karuniaNya shingga kita bisa berjumpa dalam acara Kajian Tafsir , dalam kafaah keilmuan kita untuk lebih baik lagi dalaM bertaqarrub kepada Allah, menguatkan Azzam dlm jamaah, memaksimalkn potensi dakwah, menyemaikan syariah dalam bermuamalah hingga dunia bersemai indah.
Shalawat dan shalam kita haturkn pd baginda Nabi besar Muhammad ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ , yg berakhlak mulia, meski dijamin masuk surga oleh Allah, beliau terus beramal dlm kebaikn . Smoga trus memotivasi kita untuk terus mjdi pribadi lebih baik.
Semoga duduk² kita di grup ini adalah duduknya para penduduk surga di taman² surga
Semoga pengorbanan waktu dan paket data sahabat surga yang hadir malam ini tercatat sebagai buliran² pemberat amal kebaikan di hari perhitungan kelak. Aamiin
Langsung sajah kita persilahkn Al ustadz Al hafiz Satria Ibnu Abiy untuk melanjutkan
"Tafsir surah An-nur part 3"
🌹🌹🌹🌹🌹🌹🌹🌹
〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰
🌹MATERI🌹
👳 بـــســم الـلّٰـــه الرحــمــن الرحــيــم
الــسلام علــيكم ورحمة الله وبركاته 🖐🏽
Gmn kabarnya yaa ukhtah?
🌺 BI Khoir
🍀 Alhamdulillah warrbiyasaa Allahu akbar ✊🏼✊🏼✊🏼✊🏼🔥🔥🔥🔥🔥🔥🔥
Sudah sarapan malam smw ya?
🌸 Alhamdulillah sudah ustad
👳 Thayyib, sy mulai ya
الحمد لله
Kita skrg masuk ayat ketiga ya
Allah berfirman,
الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
"Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin." (QS. An-Nur : 3)
Sudah dibuka mushafnya masing2?
🌻 Sudah ustadz 📖
👳 Thayyib, kita mulai dengan kisah yg trkait dgn sebab turunnya ayat ini ya
📚 Sebab Turunnya Ayat (Asbabun Nuzuul) 📝
Ada dua versi hadits yang menjelaskan mengenai sebab turunnya ayat ini,
1⃣ Hadits Pertama,
Diriwayatkan oleh Abdullah bin Amr bin Ash, bahwa seorang laki-laki muslim minta izin kepada RasuluLlah shallallahu alaihi wa sallam untuk menikahi seorang wanita yang dikenal dengan nama Ummu Mahzul, dia dikenal sebagai pezina. Wanita tersebut minta dia menikahinya dengan syarat dia (sang wanita) yang memberi nafkah kepadanya.
Maka ketika dia minta izin kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam, atau menyebutkan permasalahannya, Nabi membaca ayat ini,
الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِين
2⃣ Hadits Kedua,
Kisahnya agak panjang, mohon diperhatikan ya
Diriwayatkan oleh Tirmidzi dengan sanadnya yang sampai kepada ‘Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya, ia berkata,
Ada seseorang yang bernama Martsad bin Abi Martsad. Ia adalah seorang yang biasa membawa para tawanan dari Mekah ke Madinah.
Di Mekah ada seorang wanita pelacur bernama ‘Inaq yang menjadi teman dekatnya alias pacarnya.
Ia pernah berjanji akan membawa salah seorang tawanan yang berada di Mekah untuk dibawanya (ke Madinah).
Martsad berkata, “Aku pun datang, sehingga sampai di salah satu bayangan dinding di antara dinding-dinding Mekah di malam yang terang bulan. ‘Inaq kemudian datang, dia melihat hitam bayanganku dari balik dinding. Ketika ia sampai kepadaku, ia pun mengenaliku dan berkata, “(Apakah ini) Martsad?”
Aku menjawab, “Martsad.”
Ia berkata, “Selamat datang, bermalamlah (ngineplah di rumah kami) dengan kami malam ini.”
Perhatikan...
Saking besarnya cinta 'inaq kepada Martsad, sampai2 derap langkah dan bentuk bayangannya saja, 'inaq sudah hafal
ﻣَﺎﺷَﺂﺀَﺍﻟﻠّﻪُ
Kalau yg ditawari seorang jomblo, kira2 apa jawabannya?
🌸 maaf bukan muhrim😬🙈
👳 😅 Thayyib
👳 Karena sahabat Martsad lbh mengutamakan cintanya kepada Allah ﷻ ketimbang cintanya kepada 'Inaq, maka Martsad menjwab,
“Wahai ‘Inaq, Allah mengharamkan zina.”
ﻣَﺎﺷَﺂﺀَﺍﻟﻠّﻪُ
Adakah pemuda jomblo yang seperti ini hari ini?
Wajar jika kelak pemuda spt ini akan Allah ﷻ beri naungan saat hari dmna tdk ada lg naungan selain naungan dari-Nya...
Karena merasa cintanya bertepuk sebelah tangan, 'Inaq merajuk alias marah, lha wong di Mekkah ini 'Inaq adalah primadonanya para lelaki hidung belang, kok bisa ada lelaki yg menolak ajakan dia.
Maka ‘Inaq berteriak, “Wahai penghuni kemah! Inilah orang yang akan membawa para tawananmu.”
Lalu Martsad bercerita,
Maka aku dikejar oleh delapan orang, dan aku pun menempuh jalan Khandamah hingga aku sampai ke sebuah gua dan masuk ke dalamnya.
Mereka pun datang sampai berdiri di atas kepalaku lalu buang air kecil sehingga menimpa ke kepalaku, namun Allah membutakan mereka sehingga tidak melihatku.
Kemudian Martsad melanjutkan kisahnya,
Mereka pun balik dan aku kembali kepada kawanku (tawanan yang mau dibawa ke Madinah) dan membawanya, sedangkan dia adalah seorang yang cukup berat (yakni berbadan gendut) hingga aku sampai di rerumputan idzkhir, lalu aku lepas rantainya, aku pun membawanya dan ia cukup memberatkanku sehingga aku sampai ke Madinah.
Walau demikian, Martsad masih menaruh harapannya kepada wanita idaman yg dicintainya itu, yakni 'Inaq.
Maka ketika sampai di Madinah, ia memberanikan diri untuk mendatangi RasuluLlah ﷺ dan berkata,
“Wahai RasuluLlah, bolehkah aku menikahi ‘Inaq?"
Coba bayangkan
Padahal baru saja 'Inaq hendak mencelakai Martsad.
Tp ya namanya cinta ya. Emang aneh 😅
Martsad lalu bercerita,
RasuluLlah ﷺ pun diam dan tidak menjawab apa-apa kepadaku sehingga turun ayat ini,
الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
Lalu RasuluLlah ﷺ bersabda,
“Wahai Martsad, pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik; dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik.” Maka janganlah engkau nikahi (si 'Inaq).”
(Tirmidzi berkata, “Hadits ini hasan gharib, tidak diketahui kecuali dari jalan ini. Hadits ini diriwayatkan pula oleh Abu Dawud, Nasa’i, Ibnu Jarir dan Hakim berkata, “Shahih isnadnya.”).
Perhatikan...
inilah contoh real CINTA YANG HAKIKI
Cinta yg dibangun atas dasar ridho Allah ﷻ dan rasul-Nya. Bukan cinta karena nafsu dan syahwat belaka.
Thayyib, sampai dsini bs difahami?
Firman Allah,
الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً
"Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik;"
Syaikh As Sa’diy rahimahuLlah berkata, “Ayat ini menjelaskan buruknya perbuatan zina, dan bahwa ia dapat mengotori kehormatan pelakunya dan kehormatan orang yang menemani dan mencampurinya, tidak seperti dosa-dosa yang lain.
Allah memberitahukan, bahwa pezina laki-laki tidak ada yang maju menerima nikahnya dari kalangan wanita selain wanita pezina juga yang keadaannya sama atau wanita yang menyekutukan Allah, tidak beriman kepada kebangkitan, dan tidak beriman kepada pembalasan, serta tidak memegang teguh perintah Allah.
Demikian juga pezina perempuan, tidak ada yang mau menikahinya selain pezina laki-laki atau laki-laki musyrik.”
〰〰〰〰〰
Sedangkan Syaikh Al Hafizh Ibnu Katsir rahimahuLlah berkata ketika menafsirkan ayat ini,
"Ini merupakan berita dari Allah bahwa lelaki pezina tidaklah berpasangan kecuali dengan wanita pezina atau wanita musyrikah.
Yaitu menuruti kehendaknya untuk berzina kecuali wanita pezina durhaka atau wanita musyrikah yang tidak memandang haram perbuatan zina.
Demikian pula :
وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ
"dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik,"
yaitu durhaka karena berzina.
أَوْ مُشْرِكٌ
“atau laki-laki musyrik” yang tidak menganggap zina sebagai perbuatan haram.
Sufyan ats-Tsauri meriwayatkan dari Habib bin Abi ‘Amrah, dari Sa’id bin Jubair, dari ‘Abdullah bin ‘Abbas berkenaan dengan firman Allah :
وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ
"dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik,"
Sanad riwayat ini shahih dari ‘Abdullah bin ‘Abbas. Telah diriwayatkan juga dari beberapa jalur lainnya.
Sampai dsini bs difahami?
Firman Allah,
{ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ }
“Dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang mukmin”
Syaikh As Sa'di rahimahuLlah berkata : "Menikahi wanita pezina, atau menikahkan puterinya dengan laki-laki pezina."
Maksud ayat ini menurut Syaikh As Sa’diy rahimahuLlah adalah,
“Bahwa barang siapa yang berbuat zina laki-laki atau wanita dan tidak bertobat daripadanya, maka orang yang maju menikahinya sedangkan Allah mengharamkannya, tidak lepas kemungkinan orangnya tidak berpegang teguh dengan hukum Allah dan Rasul-Nya, dan tidak ada yang seperti itu kecuali orang musyrik, bisa juga ia berpegang dengan hukum Allah dan Rasul-Nya, lalu ia memberanikan diri menikahinya padahal ia tahu orang itu sebagai pezina, maka pernikahan itu sesungguhnya zina, dan orang yang menikahinya adalah pezina."
Kalau ia beriman kepada Allah dengan benar, tentu ia tidak akan maju melakukannya.
Ini merupakan dalil yang tegas haramnya menikahi wanita pezina sampai ia bertobat dan demikian pula haramnya menikahkan (puteri kita) kepada laki-laki pezina sampai ia bertobat, karena hubungan suami dengan istrinya dan istri dengan suaminya adalah hubungan yang paling kuat dan paling rapat kedekatannya.
Allah Ta’ala telah berfirman,
احْشُرُوا الَّذِينَ ظَلَمُوا وَأَزْوَاجَهُمْ وَمَا كَانُوا يَعْبُدُونَ
"(kepada malaikat diperintahkan) : Kumpulkanlah orang-orang yang zalim beserta teman sejawat mereka dan sembahan-sembahan yang selalu mereka sembah," (QS. As-Saffat : 22)
yakni teman penyerta mereka.
Allah mengharamkan yang demikian karena di dalamnya terdapat keburukan yang besar, dan di sana menunjukkan sedikitnya rasa kecemburuan (ghiroh keimanan), menghubungkan anak-anak yang bukan berasal dari suami, dan karena pezina tidak akan menjaga istrinya karena sibuk dengan wanita lain, di mana sebagian ini sudah cukup menjadikannya haram.
Dalam ayat ini terdapat dalil bahwa pezina bukanlah seorang mukmin (mutlak), sebagaimana sabda Nabi ﷺ, “Tidaklah berzina seorang pezina sedangkan dia adalam keadaan mukmin.”
Pezina meskipun bukan musyrik, namun tidak diberikan gelar yang terpuji, yaitu iman yang mutlak.”
Sampai dsini bs difahami?
Bedakan mukmin dengan muslim ya
Firman Allah,
{ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ }
“Dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang mukmin”
Syaikh Ibnu Katsir rahimahuLlah berkata : "yaitu melakukan zina dan menikahi wanita-wanita pelacur atau menikahkan wanita baik-baik dengan laki-laki fasik."
Abu Dawud Ath Thayalisi meriwayatkan dari ‘AbduLlah bin ‘Abbas berkaitan dengan firman Allah : wa hurrima dzaalika ‘alal mu’miniin (Dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang mukmin), ia berkata : “Allah mengharamkan zina atas kaum Mukminin.”
Qatadah dan Muqatil bin Hayyan berkata : “Allah mengharamkan menikahi kaum pelacur”.
Masalah ini telah diuraikan sebelumnya.
Firman Allah ini sama dengan firman-Nya,
...مُحْصَنَاتٍ غَيْرَ مُسَافِحَاتٍ وَلَا مُتَّخِذَاتِ أَخْدَانٍ ۚ
"...sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya (gundik)..." (QS. An-Nisa' : 25)
Dan firman Allah,
...إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ ۗ
"...bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik..." (QS. Al-Ma'idah : 5)
Dari ayat ini, Imam Ahmad berpendapat bahwa tidak sah akad pernikahan seorang laki-laki baik-baik dengan wanita pelacur, selama ia masih berstatus pelacur hingga ia diminta taubat. Jika ia bertaubat, maka akad dinyatakan sah. Jika tidak, maka akad dinyatakan tidak sah.
Demikian pula tidak sah akad pernikahan seorang wanita merdeka baik-baik dengan laki-laki fasik pezina hingga ia bertaubat secara benar, berdasarkan firman Allah :
{ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ }
“Dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang mukmin”
Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Abu Hurairah ra ia berkata : RasuluLlah ﷺ bersabda :
“Seorang lelaki pezina yang sudah dicambuk tidak boleh menikah kecuali dengan wanita pezina seperti dirinya.”
Demikian hadits itu diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunannya.
Imam Ahmad meriwayatkan dari ‘AbduLlah bin Yasar Maula Ibnu ‘Umar ra. ia berkata, aku bersaksi bahwa aku telah mendengar Salim berkata, ‘AbduLlah bin ‘Umar berkata, RasuluLlah ﷺ bersabda :
“Tiga macam manusia yang tidak akan masuk surga dan tidak akan dilihat oleh Allah pada hari kiamat : Anak yang durhaka kepada kedua orang tuanya, Wanita tomboy yang menyerupai kaum pria, dan Dayyuts.
Di lain riwayat disebutkan, dan tiga macam manusia yang tidak akan dilihat oleh Allah pada hari kiamat : Anak yang durhaka kepada kedua orang tuanya, Pecandu khamr, Orang yang menyebut-nyebut pemberiannya untuk menyakiti orang yang diberi (mannan).”
Hadits ini diriwayatkan oleh an-Nasa-i.
Imam al-Jauhari berkata dalam kitabnya, ash-Shihah fil Lughah : “Dayyuts atau qanza’ adalah orang yang tidak mempunyai rasa cemburu.”
〰〰〰〰〰
Imam Syafi'i rahimahullah berkata, "Ahli tafsir berbeda pendapat dalam masalah dengan perbedaan yang mencolok.
Yang lebih dekat (dengan kebenaran) menurut kami (yakni Syaikh Ibnu Katsir rahimahuLlah) adalah apa yang dinyatakan oleh Ibnu Musayyab bahwa hukum ini telah terhapus. Dihapus oleh ayat,
وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ ...
"Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu..." (QS. An-Nur : 32)
Maka wanita tersebut (yakni pezina yang sudah bertaubat) termasuk orang-orang yang sendirian di kalangan kaum muslimin.
Ini sesuai dengan apa yang dikatakan oleh Ibnu Musayyab in syaa Allah. Dalilnya terdapat dalam Al Quran dan Sunnah. (Al-Umm, 5/158)
Pendapat Kedua ; Pada dasarnya ayat tersebut tidak menunjukkan keharaman. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama.
Al-Hafiz Ibnu Katsir rahimahuLlah berkata, "Ini merupakan khabar (informasi) dari Allah Ta'ala bahwa seorang laki-laki pezina tidak berjimak kecuali dengan wanita pezina atau wanita musyrik."
Maksudnya adalah tidak ada yang menyambut keinginannya untuk berzina kecuali wanita pezina yang suka maksiat atau wanita musyrik yang tidak memandang keharaman zina.
Dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma, "Yang dimaksud bukanlah nikah, tapi jimak. Maka maknanya adalah, tidaklah laki-laki pezina berzina kecuali dengan wanita pezina."
Sanadnya shahih, juga diriwayatkan darinya dari jalur yang lain. Begitu juga telah meriwayatkan hal serupa Mujahid, Ikrimah, Said bin Zubair, Urwah bin Zubair, Adh-Dhahhak, Makhul, Muqatil bin Jiyan serta yang lainnya. (Tafsir Ibnu Katsir)
Perhatikan 👆🏾
Dari sini ada 2 makna kata laa yankihu "jangan menikahinya"
1. Menikahi secara zhahir
2. Berjimak (berhubungan badan)
Pendapat ini, bahwa yang dimaksud nikah dalam ayat ini adalah 'menikah' bukan bersetubuh, pada ayat yang sama terdapat petunjuk yang menunjukkan ketidak benarannya.
Yaitu petunjuk disebutkannya laki-laki musyrik dan wanita musyrik dalam ayat ini.
Karena orang laki-laki muslim tidak boleh menikah dengan wanita musyrik. Berdasarkan firman Allah Ta'ala,
ﻭَﻻَ ﺗَﻨْﻜِﺤُﻮﺍْ ﺍﻟْﻤُﺸْﺮِﻛَﺎﺕِ ﺣَﺘَّﻰ ﻳُﺆْﻣِﻦ...
"Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman." (QS. Al Baqarah : 221)
Juga firman Allah Ta'ala,
ﻻَ ﻫُﻦَّ ﺣِﻞٌّ ﻟَّﻬُﻢْ ﻭَﻻَ ﻫُﻢْ ﻳَﺤِﻠُّﻮﻥَ ﻟَﻬُﻦَّ
"Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka." (QS. Al Mumtahanah : 10)
Juga firman Allah Ta'ala,
ﻭَﻻَ ﺗُﻤْﺴِﻜُﻮﺍْ ﺑِﻌِﺼَﻢِ ﺍﻟْﻜَﻮَﺍﻓِﺮِ
"Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir." (QS. Al Mumtahanah : 10)
Demikian pula, wanita muslimah pezina, tidak dihalalkan menikah dengan laki-laki musyrik, berdasarkan firman Allah Ta'ala,
ﻭَﻻَ ﺗُﻨﻜِﺤُﻮﺍْ ﺍﻟْﻤُﺸِﺮِﻛِﻴﻦَ ﺣَﺘَّﻰ ﻳُﺆْﻣِﻨُﻮﺍْ
"Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman." (QS. Al-Baqarah: 221)
Sampai dsini bs difahami?
Terakhir
Mansukh (Dihapus)
Sebagian ulama mengatakan, bahwa ayat ini mansukh (dihapus hukumnya)
Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Sa’id bin Al Musayyab rahimahuLlah ketika ditanyakan kepadanya tentang ayat yang artinya :
“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik.”
Beliau rahimahuLlah berkata : “Ada yang mengatakan bahwa ayat ini dihapus oleh ayat sesudahnya :
وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ ...
"Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu..." (QS. An-Nur : 32)
Ada yang mengatakan bahwa maksudnya adalah orang-orang yang sendirian di antara kaum Muslimin.
Demikian pula diriwayatkan oleh Abu ‘Ubaid Al Qasim bin Sallam dalam kitab An Naasikh wal Mansuukh, dari Sa’id bin Al Musayyab dan ditegaskan pula oleh Al Imam Abu ‘AbdiLlah Muhammad bin Idris asy-Syafi’i.
وَ اللّٰهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَّاب
S.E.L.E.S.A.I
🌴 Satria Ibnu Abiy
Semoga bermanfaat
〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰
TANYA-JAWAB
1⃣🙋🏽tety
". . . tidak sah akad pernikahan seorang wanita merdeka baik-baik dengan laki-laki fasik pezina hingga ia bertaubat secara benar."
Taubat secara benar, yg dimaksud di sini, taubat yang bagaimana ya Ustadz?
✍🏽jawab
Taubat yg menjadikannya tidak lagi mau untuk berzina selama-lamanya...
وَ اللّٰهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَّاب
2⃣🙋
Tidak ada komentar:
Posting Komentar