Senin, 22 Agustus 2016

Tafsir Surah Annur ayat 2

Notulensi Kajian Tafsir Online

                  Q.S. An-Nuur

📝Tema      : Tafsir Q.S. An Nuur (Ayat 2)
👳🏼Muwajjih: Ustadz Satria Ibnu Abiy
⏰Waktu     : Senin, 13 Syawal 1437 H / 19 Juli 2016
🕣Jam         : 19.30-selesai
🏡Room     : Rumah Akhwat Keche
Momod       : Wida

〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰

                   🌹Muqadimah🌹

ﺍﻟﺴﻼﻡ ﻋﻠﻴﻜﻢ ﻭﺭﺣﻤﺔ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺑﺮﻛﺎﺗﻪ

Puji syukur kehadirat Allah ﻋﺰّﻭﺟﻞّ  atas segala nikmat dan karuniaNya shingga kita bisa berjumpa  dalam acara Kajian Tafsir , dalam kafaah keilmuan kita untuk lebih baik lagi dalaM bertaqarrub kepada Allah, menguatkan Azzam dlm jamaah, memaksimalkn potensi dakwah, menyemaikan syariah dalam bermuamalah hingga dunia bersemai indah.

Shalawat dan shalam kita haturkn pd baginda Nabi besar Muhammad ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ , yg berakhlak mulia, meski dijamin masuk surga oleh Allah, beliau terus beramal dlm kebaikn . Smoga trus memotivasi kita untuk terus mjdi pribadi lebih baik.

Semoga duduk² kita di  grup ini adalah duduknya para penduduk surga di taman² surga

Semoga pengorbanan waktu dan paket data sahabat surga yang hadir malam ini tercatat sebagai buliran² pemberat amal kebaikan di hari perhitungan kelak. Aamiin

🔷🍁🔷🍁🔷🍁🔷🍁

Baiklah..kita langsung saja memasuki acara yang pertama yaitu pembukaan..

Marilah kita awali acara malam hari ini dengan membaca Basmalah dan Ummul Qur'an Al Fatihah :

 بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ

الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيم
مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ
إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ
اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ
صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ
 امين

〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰

                   🌹MATERI🌹

بـــســم الـلّٰـــه الرحــمــن الرحــيــم

الــسلام علــيكم ورحمة الله وبركاته

Thayyib

AlhamduliLlah... tsumma alhamduliLlah...

Wa sholaatu 'ala nabiyyina Muhammadin, wa 'ala aali wa ashabihi wa sallam...

Wa ba'd

Akhowati fillah... Rohimany wa RohimakunnAllah...

Zina adalah satu tema yang sangat menarik untuk kita bahas. Menarik karena betapa fenomena zina saat ini berkembang dengan sangat pesatnya, berikut berbagai macam "update" serta ragamnya yang kian bertambah.

Zina saat ini (wallahul musta'an) bukan hanya dilakukan oleh para orang tua atau remaja saja, bahkan anak kecil yang masih duduk di bangku sekolah dasar pun tidak luput dari zina ini...

Yaa Salam....

Parahnya lagi, seolah "budaya" zina ini sengaja ditumbuh suburkan dan dilestarikan oleh bangsa kita ini, apa buktinya? Lihat saja media-media kita, mulai dari cetak hingga elektrik, hampir 90% isinya didominasi oleh adegan atau gambar yang menampakkan aurat seorang wanita yang sangat vulgar, na'udzubiLlah...

Akhowati fillah... Rohimany wa RohimakunnAllah...

Jika kita mau jujur, yang sebenarnya menjadi penyebab laju zina ini TIDAK BISA DITEKAN ke angka terendah adalah KURANG TEGASNYA hukum yang diberikan kepada para pezina.

Sehingga karena hal inilah para pezina menjadi tidak takut atau sungkan untuk berzina sekali atau berkali-kali, bahkan mereka tidak MALU untuk berzina di tengah keramaian manusia...

Wallahul musta'an...

💥 Pengertian Zina ⛔

Dalam bahasa arab, zina diambil dari kata :

 ﺯَﻧَﻰ - ﻳَﺰْﻧِﻲ

yang artinya berbuat fajir (nista).

Sedangkan dalam istilah syari’at, ZINA adalah
melakukan hubungan seksual (jima’) di kemaluan TANPA ada ikatan pernikahan yang sah, kepemilikan budak dan tidak juga karena syubhat.

Hal ini amat sangat bertolak belakang dengan defenisi zina secara hukum modern saat ini.

Dimana dikatakan berzina jika salah satu pihak merasa dipaksa oleh pihak lainnya.

Namun jika keduanya suka sama suka, maka secara hukum modern warisan Belanda ini, mereka dikatakan TIDAK BERZINA!!!

Wallahul musta'an...

✨Islam datang untuk menjaga serta melindungi 5 hal pokok penting di dalam kehidupan, yaitu :
Disinilah bedanya Islam dengan agama dan ajaran lain yang datang sebelum atau sesudahnya.

1⃣ Menjaga Agama

2⃣ Menjaga Jiwa / Darah

3⃣ Menjaga Akal

4⃣ Menjaga Keturunan / Kehormatan

5⃣ Menjaga Harta

Dan hukuman (had) atas perbuatan zina di dalam ayat ini adalah bertujuan untuk menjaga KETURUNAN dan KEHORMATAN!

Coba bayangkan, apa jadinya jika zina sudah merajalela dan dianggap lumrah dan biasa???

Mungkin inilah hikmah kenapa RasuluLlah ﷺ dan para sahabat2nya sangat menekankan sekali untuk mengajarkan surah An Nuur ini kpd para muslimah!!!

Lihatlah hari ini, betapa banyak sekali jumlah para muslimah yg menjadi korban atau pelaku dari zina ini...

Wal iyadzu biLlah...

Allah ﷻ berfirman memulai pembahasan pada di dalam ayat kedua,

🙇📖 الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ

"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman". (QS. An-Nur : 2)

Mengenai hikmah knp surah An Nuur ini dianjurkan utk diajarkan kpd para muslimah sdh faham ya

Masalah zina ini (wallahul musta'aan) semakin kemari semakin menjadi2 dan menggila...

Semoga Allah ﷻ jauhkan kita, keluarga kita, anak keturunan dan kerabat kita dari buruknya dosa ini...

Thayyib

Mohon diperhatikan ya, betapa Allah ﷻ sudah jauh2 hr mengingatkan kita tentang berbahaya dan menjijikkannya dosa zina ini

Akhowati fillah... 'aazaniyAllahu wa iyyakunna...

📖 Firman Allah ﷻ,

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ

“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka dera (cambuk)lah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera (cambukan).”

📚 Syaikh Ibnu Katsir -rahimahuLlah- di dalam tafsirnya mengatakan :

"Ayat yang mulia ini di dalamnya terdapat penjelasan hukum zina. Ada perincian dan perselisihan dalam masalah ini"

Thayyib. Sy lanjut ya

Seorang pezina adakalanya seorang bujangan (bikrun), yakni orang merdeka dan belum menikah.

Atau statusnya sudah menikah (muhson) yaitu orang merdeka, baligh dan berakal yang telah berhubungan badan dengan pasangannya lewat pernikahan yang sah.

Apabila penzina seorang bujangan, maka hukumannya adalah dicambuk seratus kali seperti yang disebutkan dalam ayat, ditambah lagi diasingkan dari negerinya selama setahun. Demikian menurut jumhur ulama.

Berbeda halnya dengan Abu Hanifah, menurutnya pengasingan itu terpulang kepada kebijaksanaan Imam (waliyatul amri). Jika mau Imam bisa mengasingkannya, dan jika menurut Imam tidak, maka tidak diasingkan.

Hujjah (dalil) jumhur ulama dalam masalah ini adalah hadits shahih yang diriwayatkan dalam kitab ash-Shahihain, dari riwayat az-Zuhri, dari ‘UbaiduLlah bin ‘AbdiLlah bin ‘Utbah bin Mas’ud, dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid al Juhani tentang kisah dua orang Arab Badui yang datang menemui RasuluLlah ﷺ salah seorang mereka berkata :

“Wahai RasulaLlah, sesungguhnya puteraku ini dahulu adalah buruh upahan pada orang ini, lalu ia berzina dengan istri (majikannya). Kemudian aku menebus puteraku dengan seratus ekor kambing dan seorang budak wanita. Lalu aku bertanya kepada ahli ilmu,
mereka mengatakan bahwa puteraku harus dicambuk seratus kali dan diasingkan selama setahun, kemudian wanita itu harus dirajam.”

📝 Rasulullah ﷺ bersabda :

“Demi Allah yang jiwaku berada di tangan-Nya, aku akan memutuskan perkara kalian berdasarkan kitabuLlah. Adapun kambing dan budak itu dikembalikan kepadamu, kemudian puteramu harus dicambuk seratus kali dan diasingkan selama setahun.

Pergilah hai Unas -seorang laki-laki dari Bani Aslam- temuilah wanita itu, rajamlah jika mengaku.”

Lalu Unais pergi menemuinya. Wanita itu mengaku dan ia pun merajamnya.

Hadits ini menunjukkan adanya pengasingan
selama setahun bagi pezina di samping hukuman seratus kali cambuk bila statusnya masih bujangan (bikrun).

Smpai disini masih bs difahami? Kita lanjut ya

Bila yang berzina sudah menikah (muhson), yaitu telah berhubungan badan dengan pasangannya melalui ikatan pernikahan yang sah dan dia seorang yang merdeka, baligh dan berakal, maka hukumannya adalah RAJAM.

Seperti yang disebutkan oleh Imam Malik, ia berkata : Ibnu Syihab menceritakan kepadaku, ia berkata : ‘UbaiduLlah bin ‘AbdiLlah bin ‘Utbah bin Mas’ud telah mengabariku bahwa ‘AbduLlah bin ‘Abbas telah mengabarinya bahwa ‘Umar berdiri sambil mengucapkan puja dan puji bagi Allah ﷻ, kemudian berkata :

“Amma ba’du, wahai sekalian manusia sesungguhnya Allah telah mengutus Muhammad ﷺ dengan membawa kebenaran. Dan menurunkan kepada beliau Al Qur’an. Salah satu yang diturunkan kepada beliau adalah ayat rajam. Kami telah membacanya dan memahaminya, RasuluLlah ﷺ juga telah merajam pezina dan kami pun merajamnya juga sepeninggalan beliau. Aku khawatir setelah berlalu beberapa zaman nanti akan ada orang yang berkata : ‘Kami tidak menemukan ayat rajam dalam kitabuLlah.’ Akibatnya mereka pun tersesat akibat meninggalkan kewajiban yang telah Allah turunkan. Rajam dari KitabuLlah adalah hukuman atas laki-laki dan perempuan yang berzina dan sudah menikah, jika terdapat bukti-bukti, hamil atau mengaku.”

Imam al-Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkannya dalam ash-Shahihain, dari hadits Malik secara lengkap. Ini merupakan bagian darinya, di dalamnya juga disebutkan apa yang kita maksudkan di sini.

Imam Ahmad telah meriwayatkan dari ‘AbduLlah bin ‘Abbas, ia berkata : ‘AbduLlah bin ‘Auf menceritakan bahwa ‘Umar bin al-Khaththab berkhutbah di hadapan manusia, aku mendengar beliau berkata :

“Ketahuilah, sejumlah orang mengatakan bahwa rajam tidak ada dalam KitabuLlah. Di dalamnya hanya disebutkan cambuk. RasuluLlah telah merajam pezina dan kami juga telah merajam pezina sepeninggalan beliau. Kalaulah bukan kekhawatiran ada yang berkomentar atau orang yang berkata bahwa ‘Umar menambah-nambahi KitabuLlah apa yang tidak terdapat di dalamnya, sungguh aku akan menetapkannya sebagaimana ayat tersebut turun.”

Msh bs dfahami? Kita lanjut ya

📖 Firman Allah ﷻ 

{ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ }

“Dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegahmu untuk (menjalankan) agama Allah.”

Makna laa ro'fatun (jangan berbelas kasihan) ada 3 ya 📝

✨Syaikh Ibnu Katsir rahimahuLlah berkata, yaitu dalam menegakkan hukum Allah, yakni janganlah belas kasihan kepada kedua pezina itu demi menjalankan syariat Allah. Belas kasihan di sini bukanlah belas kasihan alami yang muncul dalam menjalankan hukum tersebut, namun belas kasihan yang mendorong hakim untuk menjatuhkan vonis hukum, itulah yang tidak dibolehkan.

Mujahid berkata berkenaan dengan firman Allah ini :

“Yakni dalam melaksanakan hukum apabila perkaranya sudah diangkat kepada Sultan, serta hukum wajib dilaksanakan dan tidak
boleh ditangguhkan.”

Ini makna pertama jangan berbelas kasihan kepada keduanya (yg berzina)

Makna kedua,

Ada yang mengatakan bahwa maksud firman Allah di atas ialah janganlah melaksanakan hukuman seperti yang seharusnya yaitu dengan pukulan yang keras disertai celaan atas perbuatan dosa yang dilakukannya, jadi maksudnya bukanlah pukulan yang mencederai.

Berkenaan dengan ayat ini, ‘Amir asy-Sya’bi berkata : “Rasa belas kasih yang mengiringi pukulan keras.”

Sedang ‘Atha’ mengatakan : “Pukulan yang tidak mencederai.”

Artinya, ketika mereka sudah dicambuk, janganlah mereka (pelaku zina) dicaci maki atau dihinakan oleh umat Islam lainnya.

Makna yg ketiga,

Sa’id bin Abi Arubah meriwayatkan dari Hammad bin Abi Sulaiman bahwa maksudnya ialah orang yang menuduh wanita baik-baik berzina dicambuk dengan mengenai pakaian, sedang yang berzina dicambuk tanpa mengenai pakaian. Kemudian beliau membacakan ayat ini.

Ibnu Katsir mengatakan padanya : “Larangan ini berlaku dalam menjatuhkan hukuman.” Ia berkata: “Berlaku dalam menjatuhkan hukuman dan dalam pelaksanaan hukuman (yakni cambuk) serta dalam kerasnya pukulan.”

Sampai dsini bs dfahami Y? Lanjut ya

Smw pertanyaan (kekepoan) dsave dlu ya

📖 Firman Allah ﷻ 

 { إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ  }

“Jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat.”

Syaikh Ibnu Katsir rahimahuLlah mengatakan, yakni lakukanlah hukum tersebut dan tegakkanlah hudud atas siapa saja yang berzina dan pukullah dengan keras, akan tetapi pukulan yang tidak mencederai supaya membuat jera pelakunya dan siapa saja yang
berbuat seperti itu.

📖 Firman Allah ﷻ 

{ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِين }

“Dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.”

💉 Ini merupakan celaan terhadap pasangan pezina itu, karena keduanya dicambuk dengan disaksikan orang banyak.

Hal ini merupakan pukulan yang amat keras bagi keduanya dan teguran yang paling ampuh atas keduanya karena hukuman itu disaksikan oleh banyak orang.

Berkenaan dengan firman Allah tersebut Hasan al Bashri mengatakan : “Yakni hukuman dilakukan terang-terangan (terbuka untuk umum)”

Az-Zuhri mengatakan : “Batasnya adalah tiga orang atau lebih.”

Abdurrzzaq berkata : “Telah bercerita kepadaku Ibn Wahb, dari Imam Malik berkenaan dengan firman Allah,

 { وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِين }

“Dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.”

disebut thaa-ifah bila jumlahnya empat orang atau lebih, karena persaksian atas tuduhan zina tidak diterima kecuali bila telah bersaksi empat orang saksi atau lebih.”

Itulah pendapat yang dipilih oleh Imam asy-Syafi’i. Rabi’ah mengatakan: “Batas minimalnya lima orang atau lebih.”

Sampai dsni bs dfahami?

Thayyib. Terakhir...

Sedangkan Syaikh As Sa'di rahimahuLlah mengatakan di dalam tafsirnya ketika menjelaskan tentang ayat ini,
"Adapun perintah Allah untuk menghadiri hukuman terhadap dua orang yang berzina adalah terhadap sekelompok orang, yakni sekelompok orang-orang yang beriman. (Dan adapun tujuannya adalah untuk) mengumumkan (hukuman ini ke khalayak ramai) yang dengannya akan dicapai dua manfaat,

1. Sebagai bentuk penghinaan, (bagi kedua pelaku. Agar keduanya kapok serta jera melakukan zina)

2. Sebagai bentuk penjagaan, (bagi orang beriman yang menyaksikannya. Agar mereka mengambil ibroh dari hukuman tersebut).

Adapun orang-orang yang ikut hadir menyaksikan pelaksanaan hukuman ini, akan bertambah kuatlah ilmunya (dengan menyaksikan langsung pelaksanaan hukuman syari'at), dan menjadi mantaplah pemahamannya (terhadap syari'at Islam).

Dan yang demikian itu adalah lebih dekat kepada kebenaran, tidak lebih dan tidak kurang, wallahu a'lam".

S.E.L.E.S.A.I

✏📚✏📚✏📚✏📚

〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰

TANYA-JAWAB

1⃣  🌺Aisyah

Bagaimana bila zina terjadi kepada seorang baik itu akhwat atau ikhwan tanpa pengetahuan cukup / jahil. Apakah hukum masih wajib d jalankan?

🔐 Jawab :

Org bodoh dan org kafir sekalipun tahu bahwa zina itu adalah dosa dan kesalahan

Apakah ada yg tidak sepakat klo zina adalah dosa?

Adakah yg tdk tahu klo zina adalah maksiat?

Zina itu bertolak belakang dgn fitrah, makanya PASTI setiap org hbis berzina akan merasa bersalah dan menyesal.

🌺Ana ada case, dia akhwat/ikhwan belum mencukupi ilmuny ttg zina, sebab apa yg d ajarkan padanya tak langsung menjelaskan bahwa zina adalah hubungan kelamin. Eh dia d jebak sm 'pacar'ny yg malah sengaja memanfaatkan kebodohan psanganny.

👳🏼Lalu apakah mrk dihukum (slepas berzina) dpt trsebut dlm ayat ini?

1. Jika memang pemerintah setempat sudah menjalankan syari'at Islam, maka hukuman (had) harus dijalankan

2. Namun jika pemerintah blm/tidak menjalankan syariat Islam, maka hukuman ditangguhkan

وَ اللّٰهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَّاب

🌺Nah, di tangguhkan sampe kapan? İndonesia kan gk pke syariat.

👳🏼Sampai pemerintah menjalankan syariat Islam, atau pelaku meminta sndiri dihukum dgn syariat Islam.


2⃣ Tanya ustadz, ttg hukuman. Apakah dera=cambuk=rajam? Pernah dengar, utk yg menikah hukumannya di rajam sampai mati. Benarkah? Syukron.

🔐 Jawab :

1. Dera = cambuk = dipecut

2. Rajam yakni pelaku zina dikubur setengah badannya di tanah, lalu seluruh hadirin melempari separuh badan yg tdk dikubur (kepala sampai dada) pelaku sampai ia meninggal


3⃣ Ustad afwan,🙏🏻🙈fungsi sholat taubat apa sedangkan nanti kita dihisab di hari akhir??🤔

🔐 Jawab :

Dosa itu ada yg besar dan kecil

Juga ada dosa yg berkaitan dgn Allah ﷻ dan dgn sesama manusia.

Dosa yg terhapus dgn sholat dan amalan sholih lainnya adlah dosa2 kecil

Sdgkn dosa besar (apalagi yg brkaitan dgn hak manusia lainnya), maka ada hukuman (had) di dunia yg hrus dilaksanakan dlu utk menghapuskannya, adapun di akhirat, maka ini adlah hak preogratif Allah ﷻ utk mengampuninya, bs sj Allah ﷻ mengampuni seluruhnya...

وَ اللّٰهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَّاب


Thayyib. Bisa difahami ya? Mohon maaf atas segala salah kata dan canda ya

بارك الله فيكم

Bantu doa ya

الــسلام علــيكم ورحمة الله وبركاته 😁🖐🏽

〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰

                   🌹Penutup🌹

Mari kita tutup pertemuan kita dg Doa Kafaratul majlis

اَسْتَغْفِرُ اَللّهَ الْعَظِیْمَ
اَسْتَغْفِرُ اَللّهَ الْعَظِیْمَ
اَسْتَغْفِرُ اَللّهَ الْعَظِیْمَ

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ

ُ
Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika

“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”   

Alfatihah
َ

بِسْمِ اللَّـهِ الرَّحْمَـٰنِ الرَّحِيمِ ﴿١﴾ الْحَمْدُ لِلَّـهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ ﴿٢﴾ الرَّحْمَـٰنِ الرَّحِيمِ ﴿٣﴾ مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ ﴿٤﴾ إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ ﴿٥﴾ اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ ﴿٦﴾ صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ ﴿٧﴾
 
  والسَّلاَمُ عَلَيْكُم وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه

🌸🌿🌸🌿🌸🌿🌸🌿
ُ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar