Rabu, 11 Januari 2017

Hukum Istri Meminta Cerai #part 1

*noTulEnsi Kajian Online*
grup *SahaBat oDoj*
selasa,20 Desember 2016

_By : Ustadz Wahyuddin_
*```Hukum Istri Meminta Cerai #part 1```*

*M A T E R I*

بسم الله الرحمن الرحيم
الســـلام عليــكم ورحــمة اﻟلّـہ وبركاته

إِنَّ الْحَمْدَ لله نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَ نَتُوْبُ إِلَيْهِ وَنَعُوْذُ بلله مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ الله فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إله إلا الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ لا نَبِيَّ بَعْدَهُ

Diantara indahnya syari'at Islam adalah memberi jalan keluar bagi pasangan suami istri jika mereka memang tidak bisa memperoleh kebahagiaan dan kasih sayang diantara mereka. Diantara jalan keluar yang diberikan syari'at adalah perceraian, yang berada ditangan para lelaki (karena para lelakilah yang membayar mahar, biaya pernikahan, serta menanggung nafkah keluarga), akan tetapi tentu dengan persyaratan yang diletakan oleh Syari'at.

Syari'at tidak menjadikan perceraian di tangan para wanita, karena secara umum kaum lelaki lebih berpikir panjang dan lebih stabil dalam mengambil keputusan. Berbeda dengan para wanita yang sering mengalami kondisi yang bisa merubah pola berfikirnya, seperti tatkala kondisi haid, atau tatkala mengandung, dan lain-lain, sehingga terkadang perasaan lebih didahulukan dari pada pikiran.

Para lelaki pun tidak dianjurkan untuk langsung beranjak ke jenjang perceraian kecuali setelah berusaha dan berusaha…, baik berusaha menasehati istri, atau melalu jalur islah (usaha damai) dari perwakilan dari dua  belah pihak dan usaha-usaha yang lainnya.

Demikian juga tatkala seorang lelaki hendak mencerai, maka ia tidak boleh mencerai tatkala sang istri sedang haid, atau tatkala sang istri telah bersih/suci akan tetapi ia telah menjimaknya.

Bila ternyata sang istri mendapati sikap buruk pada sang suami maka syari'at membolehkan kepada sang wanita untuk melakukan khulu' yaitu meminta suami untuk memutuskan akad pernikahan.

√ Hukum Asal Wanita Meminta Cerai Adalah Haram

Tentunya kita mengetahui bahwasanya asalnya seorang wanita dilarang untuk meminta dicerai.

Nabi shallallahu 'alaiahi wa sallam bersabda:

أيُّما امرأةٍ سألت زوجَها طلاقاً فِي غَير مَا بَأْسٍ؛ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الجَنَّةِ

"Wanita mana saja yang meminta kepada suaminya untuk dicerai tanpa kondisi mendesak maka haram baginya bau surga" (HR Abu Dawud no 1928, At-Thirmidzi dan Ibnu Maajah, dan dihahihkan oleh Syaikh Albani)

Hadits ini menunjukkan ancaman yang sangat keras bagi seorang wanita yang meminta perceraian tanpa ada sebab yang syar'i yang kuat yang membolehkannya untuk meminta cerai. Berkata Abu At-Toyyib Al'Adziim Aabaadi, "Yaitu tanpa ada kondisi mendesak memaksanya untuk meminta cerai… ((Maka haram baginya bau surga)) yaitu ia terhalang dari mencium harumnya surga, dan ini merupakan bentuk ancaman dan bahkan bentuk mubaalaghoh (berlebih-lebihan) dalam ancaman, atau terjadinya hal tersebut pada satu kondisi tertentu yaitu artinya ia tidak mencium wanginya surga tatkala tercium oleh orang-orang yang bertakwa yang pertama kali mencium wanginya surga, atau memang sama sekali ia tidak mencium wanginya surga. dan ini merupakan bentuk berlebih-lebihan dalam ancaman" ('Aunul Ma'buud 6/308)

Ibnu Hajar berkata :

أن الأخبار الواردة في ترهيب المرأة من طلب طلاق زوجها محمولة على ما إذا لم يكن بسبب يقتضى ذلك

"Sesungguhnya hadits-hadits yang datang tentang ancaman terhadap wanita yang meminta cerai, dibawakan kepada jika sang wanita meminta cerai tanpa sebab" (Fathul Baari 9/402)

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda :

الْمُخْتَلِعَاتُ وَالْمُنْتَزِعَاتُ هُنَّ الْمُنَافِقَاتُ

"Para wanita yang khulu' dari suaminya dan melepaskan dirinya dari suaminya, mereka itulah para wanita munafiq" (Dishahihkan oleh Al-Albani dalam As-Shahihah no 632)

Yaitu para wanita yang mengeluarkan biaya untuk meminta cerai dari suami mereka tanpa ada udzur yang syari' (lihat At-Taisiir bi Syarh Al-Jaami' As-Shogiir 1/607)

√ Sebab-Sebab Dibolehkan Khulu'

Para ulama telah menyebutkan perkara-perkara yang membolehkan seorang wanita meminta khulu' (pisah) dari suaminya.

Diantara perkara-perkara tersebut adalah :

1. Jika sang suami sangat nampak membenci sang istri, akan tetapi sang suami sengaja tidak ingin menceraikan sang istri agar sang istri menjadi seperti wanita yang tergantung

2. Akhlak suami yang buruk terhadap sang istri, seperti suka menghinanya atau suka memukulnya.

3. Agama sang suami yang buruk, seperti sang suami yang terlalu sering melakukan dosa-dosa, seperti minum khomr, berjudi, berzina, atau sering meninggalkan sholat, suka mendengar music, dll

4. Jika sang suami tidak menunaikan hak utama sang istri, seperti tidak memberikan nafkah kepadanya, atau tidak membelikan pakaian untuknya, dan kebutuhan-kebutuhan primer yang lainnya, padahal sang suami mampu.

5. Jika sang suami ternyata tidak bisa menggauli istrinya dengan baik, misalnya jika sang suami cacat, atau tidak bisa melakukan hubungan biologis, atau tidak adil dalam mabit (jatah menginap), atau tidak mau atau jarang memenuhi kebutuhan biologisnya karena condong kepada istri yang lain

6. Jika sang wanita sama sekali tidak membenci sang suami, hanya saja sang wanita khawatir tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai istri sehingga tidak bisa menunaikan hak-hak suaminya dengan baik. Maka boleh baginya meminta agar suaminya meridoinya untuk khulu', karena ia khawatir terjerumus dalam dosa karena tidak bisa menunaikan hak-hak suami

7. Jika sang istri membenci suaminya bukan karena akhlak yang buruk, dan juga bukan karena agama suami yang buruk. Akan tetapi sang istri tidak bisa mencintai sang suami karena kekurangan pada jasadnya, seperti cacat, atau buruknya suami

(Silahkan lihat Roudhotut Toolibiin 7/374, dan juga fatwa Syaikh Ibn Jibrin rahimahullah di http://islamqa.info/ar/ref/1859)

Ibnu Qudaamah rahimahullah berkata :

وجمله الأمر أن المرأة إذا كرهت زوجها لخلقه أو خلقه أو دينه أو كبره أو ضعفه أو نحو ذلك وخشيت أن لا تؤدي  حق الله في طاعته جاز لها أن تخالعه بعوض تفتدي به نفسها

"Dan kesimpulannya bahwasanya seorang wanita jika membenci suaminya karena akhlaknya atau perawakannya/rupa dan jasadnya atau karena agamanya, atau karena tuanya, atau lemahnya, dan yang semisalnya, dan ia khawatir tidak bisa menunaikan hak Allah dalam mentaati sang suami maka boleh baginya untuk meminta khulu' kepada suaminya dengan memberikan biaya/ganti untuk membebaskan dirinya" (Al-Mughni 8/174)

√ Meminta Cerai Karena Suami Buruk Rupa

Para ulama telah menyebutkan bahwa boleh bagi seorang wanita yang meminta cerai dikarenakan tidak bisa meraih kebahagiaan dikarenakan sang suami buruk rupa. Dalil akan hal ini adalah kisah istri sahabat Tsabit bin Qois yang meminta cerai darinya. Ibnu Abbas meriwayatkan :

أَنَّ امْرَأَةَ ثَابِتِ بْنِ قَيْسٍ أَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ مَا أَعْتِبُ عَلَيْهِ فِي خُلُقٍ وَلا دِينٍ ، وَلَكِنِّي أَكْرَهُ الْكُفْرَ فِي الْإِسْلَامِ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (أَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ ؟ قَالَتْ : نَعَمْ . قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اقْبَلْ الْحَدِيقَةَ وَطَلِّقْهَا تَطْلِيقَةً

"Bahwasanya istri Tsaabit bin Qois mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata, "Wahai Rasulullah, suamiku Tsaabit bin Qois tidaklah aku mencela akhlaknya dan tidak pula agamanya, akan tetapi aku takut berbuat kekufuran dalam Islam". Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata, "Apakah engkau (bersedia) mengembalikan kebunnya (yang ia berikan sebagai maharmu-pen)?".

Maka ia berkata, "Iya". Rasulullah pun berkata kepada Tsaabit, "Terimalah kembali kebun tersebut dan ceraikanlah ia !" (HR Al-Bukhari no 5373)

Dalam riwayat ini jelas bahwa istri Tsaabit bin Qois sama sekali tidak mengeluhkan akan buruknya akhlak suaminya atau kurangnya agama suaminya. Akan tetapi ia mengeluhkan tentang perkara yang lain. Apakah perkara tersebut??

Dalam sebagian riwayat yang lain menjelaskan bahwa istri Tsabit meminta khulu' karena buruk rupanya Tsabit.

عن حجاج عن عمرو بن شعيب عن أبيه عن جده قال كانت حبيبة بنت سهل تحت ثابت بن قيس بن شماس وكان رجلا دميما فقالت يا رسول الله والله لولا مخافة الله إذا دخل علي لبصقت في وجهه

Dari Hajjaj dari 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya dan dari kakeknya berkata, "Dahulu Habibah binti Sahl adalah istri Tsaabit bin Qois bin Syammaas. Dan Tsaabit adalah seorang lelaki buruk dan pendek, maka Habibah berkata, "Wahai Rasulullah, demi Allah, kalau bukan karena takut kepada Allah maka jika ia masuk menemuiku maka aku akan meludahi wajahnya". (HR Ibnu Maajah no 2057 dan didho'ifkan oleh Syaikh Al-Albani)

Namun telah datang dalam riwayat yang shahih dari Ibnu Abbas berkata:

إن أول خلع كان في الإسلام، أخت عبد الله بن أبي، أنها أتت رسول الله صلى الله عليه وسلم فقالت: يا رسول الله لا يجمع رأسي ورأسه شيء أبدا! إني رفعت جانب الخباء، فرأيته أقبل في عدة، فإذا هو أشدهم سوادا، وأقصرهم قامة، وأقبحهم وجها! قال زوجها: يا رسول الله، إني أعطيتها أفضل مالي! حديقة، فإن ردت على حديقتي! قال:"ما تقولين؟" قالت: نعم، وإن شاء زدته! قال: ففرق بينهما

"Khulu' yang pertama kali dalam sejarah Islam adalah khulu'nya saudari Abdullah bin Ubay (Yaitu Jamilah bintu Abdullah bin Ubay bin Saluul gembong orang munafiq, dan saudara Jamilah bernama Abdullah bin Abdullah bin Ubay bin Saluul-pen). Ia mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu berkata, "Wahai Rasulullah, tidak mungkin ada sesuatu yang bisa menyatukan kepalaku dengan kepala Tsabit selamanya. Aku telah mengangkat sisi tirai maka aku melihatnya datang bersama beberapa orang. Ternyata Tsaabit adalah yang paling hitam diantara mereka, yang paling pendek, dan yang paling jelek wajahnya"

Suaminya (Tsaabit) berkata, "Wahai Rasulullah, aku telah memberikan kepadanya hartaku yang terbaik, sebuah kebun, jika kebunku dikembalikan, (maka aku setuju untuk berpisah)". Nabi berkata, "Apa pendapatmu (wahai jamilah)?". Jamilah berkata, "Setuju, dan jika dia mau akan aku tambah". Maka Nabipun memisahkan antara keduanya" (Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir At-Thobari dalam tafsirnya (4/552-553, no 3807), tatkala menafsirkan surat Al-Baqoroh ayat 229, dan sanadnya dinilai shahih oleh para pentahqiq Tafsir At-Thobari)

Catatan :

Pertama : Para ulama berselisih tentang nama istri Tsabit bin Qois, apakah namanya Jamilah binti Abdillah bin Ubay bin Saluul ataukah Habibah binti Sahl?. Akan tetapi Ibnu Hajar rahimahullah condong bahwa Tsabit pernah menikahi Habibah lalu terjadi khuluk, kemudian ia menikahi Jamilah dan juga terjadi khulu' (lihat Fathul Baari 9/399)

Kedua : Dalam sebagian riwayat yang shahih menunjukkan bahwa Tsaabit bin Qois radhiallahu 'anhu pernah memukul istrinya hingga tangannya patah. Sehingga inilah yang dikeluhkan oleh istri beliau sehingga minta khulu'

Dari Ar-Rubayyi' bin Mu'awwidz berkata :

أن ثابت بن قيس بن شماس ضرب امرأته فكسر يدها وهي جميلة بنت عبد الله بن أبي فأتى أخوها يشتكيه إلى رسول الله صلى الله عليه و سلم فأرسل رسول الله صلى الله عليه و سلم إلى ثابت فقال له خذ الذي لها عليك وخل سبيلها قال نعم فأمرها رسول الله صلى الله عليه و سلم أن تتربص حيضة واحدة فتلحق بأهلها

"Sesungguhnya Tsaabit bin Qois bin Syammaas memukul istrinya hingga mematahkan tangannya. Istrinya adalah Jamilah binti Abdillah bin Ubay. Maka saudara laki-lakinya pun mendatangi Nabi mengeluhkannya. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengirim utusan ke Tsabit dan berkata, "Ambillah harta milik istrimu yang wajib atasmu dan ceraikanlah dia". Maka Tsaabit berkata, "Iya". Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan Jamilah untuk menunggu (masa 'iddah) satu kali haid. Lalu iapun pergi ke keluarganya" (HR An-Nasaai no 3487 dan dishahihkan oleh Al-Albani)

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ حَبِيبَةَ بِنْتَ سَهْلٍ كَانَتْ عِنْدَ ثَابِتِ بْنِ قَيْسِ بْنِ شَمَّاسٍ فَضَرَبَهَا فَكَسَرَ بَعْضَهَا فَأَتَتْ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بَعْدَ الصُّبْحِ فَاشْتَكَتْهُ إِلَيْهِ فَدَعَا النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- ثَابِتًا فَقَالَ « خُذْ بَعْضَ مَالِهَا وَفَارِقْهَا ».

فَقَالَ وَيَصْلُحُ ذَلِكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « نَعَمْ ». قَالَ فَإِنِّى أَصْدَقْتُهَا حَدِيقَتَيْنِ وَهُمَا بِيَدِهَا فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « خُذْهُمَا فَفَارِقْهَا ». فَفَعَلَ.

Dari Aisyah bahwasanya Habibah binti Sahl dulunya istri Tsabit bin Qois, lalu Tsabit memukulnya hingga patahlah sebagian anggota tubuhnya. Habibah pun mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam setelah subuh dan mengadukan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tentang suaminya. Maka Nabi berkata kepada Tsabit,"Ambillah sebagian harta Habibah, dan berpisahlah darinya"

Tsaabit berkata, "Apakah dibenarkan hal ini wahai Rasulullah?", Nabi berkata, "Benar". Tsabit berkata, "Aku telah memberikan kepadanya mahar berupa dua kebun, dan keduanya berada padanya". Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata, "Ambilah kedua kebun tersebut dan berpisalah dengannya". (HR Abu Dawud no 2230, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)

Dari riwayat-riwayat yang ada, seakan-akan ada pertentangan, karena sebagian riwayat menunjukkan bahwa istri Tsabit meminta cerai karena perangai Tsaabit yang telah memukulnya hingga menyebabkan patah tangan. Dan sebagian riwayat yang lain sangat jelas dan tegas bahwa sang istri tidak mencela akhlak dan agama Tsaabit, akan yang dikeluhkan ada kondisi tubuh Tsaabit yang hitam, pendek, dan buruk rupa.

Ibnu Hajar menjamak kedua model riwayat diatas dengan menyebutkan suatu riwayat dimana istri Tsabit berkata :

والله ما أعتب على ثابت في دين ولا خلق ولكني أكره الكفر في الإسلام لا أطيقه بغضا

"Demi Allah aku tidak mencela Tsabit karena agamanya dan juga akhlaknya, akan tetapi aku takutkan kekufuran dalam Islam, aku tidak sanggup dengannya karena aku membencinya" (HR Ibnu Maajah no 1673 dan dishahihkan oleh Al-Albani)

لكن تقدم من رواية النسائي أنه كسر يدها فيحمل على أنها أرادت أنه سيء الخلق لكنها ما تعيبه بذلك بل بشيء آخر ... لكن لم تشكه واحدة منهما بسبب ذلك بل وقع التصريح بسبب آخر وهو أنه كان دميم الخلقة

"Akan tetapi telah lalu dalam riwayat An-Nasaai bahwasanya Tsaabit mematahkan tangan sang istri, maka dibawakan kepada makna bahwasanya sang istri ingin mengatakan bahwa Tsabit buruk akhlaknya akan tetapi ia tidak mencela Tsaabit karena hal itu, akan tetapi karena perkara yang lain…tidak seorangpun dari kedua istrinya (Jamilah maupun Habibah) yang mencela Tsabit karena "sebab mematahkan tulang", akan tetapi telah datang penjelasan yang tegas akan sebab yang lain, yaitu perawakan Tsaabit buruk" (Fathul Baari 9/400)

Dari sinilah para ulama menyatakan bahwa diantara salah satu sebab yang membolehkan seorang wanita meminta khulu' adalah jika sang suami buruk rupa, dan sang istri sama sekali tidak bisa mencintai sang suami. Dan jika sudah tidak cinta maka sulit untuk meraih kebahagiaan dan kasih sayang yang merupakan salah satu dari tujuan pernikahan. Wallahu A'lam.

AKAN TETAPI…

Yang mengherankan saya dari pertanyaan yang ditujukan kepada saya di atas, bahwasanya bagaimana bisa muncul pernyataan bahwa sang suami jelek setelah berjalannya pernikahan selama 17 tahun??

Dzohir dari pertanyaan di atas bahwasanya sang suami tidaklah jelek-jelek amat, tidak sebagaimana yang disebutkan tentang Tsabit yang hitam, pendek, dan buruk rupa, bahkan paling hitam, paling pendek, dan paling buruk diantara teman-temannya (sebagaimana pengakuan istrinya Jamilah).

Buktinya…pernikahan mereka berdua bisa berjalan selama 17 tahun, bahkan berhasil memiliki seorang anak setelah melalui usaha susah payah… Ini menunjukan –wallahu A'lam- bahwa sang suami bukanlah seorang yang buruk rupa, akan tetapi menjadi buruk rupa setelah sang istri mulai menjalin hubungan dengan lelaki lain…

Oleh karenanya hendaknya sang istri takut kepada Allah dan takutlah ancaman Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tentang wanita yang meminta cerai tanpa alasan yang dibenarkan oleh syari'at…dan hendaknya sang suami bersabar dan banyak berdoa kepada Allah agar istrinya kembali menjadi baik. Dan jika memang sang istri keras kepala dan menghina sang suami dengan menyatakan wajahnya jelek, maka saya rasa masih banyak wanita yang lebih sholehah dan lebih baik dari seorang istri pengkhianat yang menjalin hubungan dengan lelaki lain. Hanya kepada Allalah kita meminta agar menumbuhkan kasih sayang diantara pasangan suami istri dari kaum muslimin…hanya kepada Allahlah tempat mengadu dan berkeluh kesah.

Wallaahu A'lam
Wallaahu Waliyyut Taufiq

Semoga bermanfaat bagi Penulis dan bagi Para Pembaca Yang Budiman. Baarokallaahu Fiikum. Hadanallaahu Wa Iyyaakum Jamii'an. Yassarallaahu Lanal Khairo Haitsuma Kunna...

*T a n y a_J a w a b*

🙋
assalamu'alaykum ustadz
ustadz bagaimana jika awal pernikahan suami mengatakan bahwa siapapun yg selingkuh maka kita cerai
dalam perjalanannya ternyata suami yg diketahui selingkuh dgn teman kerjanya
istri pernah mengingatkan kpd suami tentang pernyataannya. bahwa siapapun yg selingkuh maka kita cerai
1. ustadz bagaimanakah status pernikahan suami istri tersebut sekarang krn suami menganggap apa yg dilakukan adalah wajar buka bentuk perselingkuhan krn tidak melibatkan persetubuhan
2. apa yg seharusnya dilakukan istri. apakah mereka masih sah sebagai suami_istri?
jazzakallaah khayrran ustadz

👳🏻وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

 1. Kembali kepada akad awalnya yaitu cerai. Skrg suami kedapat selingkuh maka agar suami konsisten maka dia harus menceraikan istrinya. Kalo dia tdk mau maka istri yg gugat cerai.

2. Iya masih. Nasehati dia utk bertaubat dan jgn pernah selingkuh. Tp kalo tdk berubah maka istri boleh minta diceraikan

🙋🏻
Assalamualaikum ustadz
Saya mau nanya biasa dlm rumah tangga tidak di pungkiri adax perselisihan bahkan pertengkaran antara suami dan istri dan biasax pertengkaran itu pasti di barengi dengan rasa marah ..apakah hukumx istri meminta cerai di saat rasa marah tersebut..padahal marah itu hanya sesaat dan ketika   sdh slesai bertengkarx selesai jg marahx...?

👳🏻وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Istri dilarang utk minta cerai tnp ada alasan yg syar'i.

🙋🏻

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته ustadz...

Ijin bertanya
1. Bagaimana jika dulu suami permah berselingkuh, tetapi sudah tidak pernah lg melakukannya. tetapi krn kejadian tsb, sang istri berpuluh2 tahun selalu mengungkit, berkata kasar dan bahkan tidak pernah mau melayani suami baik tuk pemenuhan biologis dan kebutuhan rumah, tidak pernah masak, mengurus suami, anak, hanya sibuk mempercantik diri

*** Apakah sie istri termasuk istri durhaka dan ibu yg tidak bertanggung jawab?

2. Bagimana jika kemudian hari sang istri malah yg selingkuh, bahkan selalu mengancam minggat, cerai, dan selalu membentak2 suami n anak tanpa sebab.

***Apa kah yg harus dilakukan tuk menyadarkan sang istri?


Mohon penjelasannya. جزاك الله خيرا

👳🏻 1. Kalo suami sdh bertaubat maka istri harus menerimanya dan harom hukumnya mengungkit masalalu suaminya krn Allah sdh menutup aibnya dan memaafkannya.
Kalo istri tdk mekayani suami maka Para Malaikat Allah melaknatnya hingga pagi. Dalam riwayat kain samp suaminya ridho

2. Kalo istri yg selingkuh apalg sampe berzina maka otomatis suami harus menceraikannya

🙋🏻jazakallah atas ilmu nya. Betapa Agung nya Allah dalam menciptakan laki2, dberinya kelebihan panjang akal dan luas perlindungannya terhadap wanita. Ustadz....bagaimana pandangan Islam/Alquran kesamaan d perbedaan antara cerai mati d cerai hidup. Benarkah janda/duda cerai mati lebih terhormat drpd sebaliknya, lalu benarkah janda yg tdk menikah lg akan ditunggui lalu disandingkn lagi oleh Allah disisiNya kelak.....
👳🏻Cerai mmg dibenci oleh Allah dan ini haditsnya dhoif. Rumah tangga yg tdk bisa dipertahankan maka jalan keluarnya adalah cerai.

Janda jgn terlalu lama maka di anjurkan utk menikah lg. Krn Allah dan Rosulullah tdk mau melihat umatnya hidup membujang atau janda. Krn janda akan menjadi fitnah.

Disisi lg bagi laki2 diperintahkan utk menyantuni yatim dan menyelamatkan janda. Itu lebih mulya. Jgn malu krn janda krn itu takdir Allah.

🙋🏻Eh ada nih..katanya klau istrinya yg minta cerai duluan nanti gk boleh rujuk lg ya ustad...bener gk sih...

👳🏻Tetap bisa kalo sdh sama2 mawas diri atau instropeksi diri dan saling memaafkan

🙋🏻Assalamu alaikum ustdaz..

Afwan ana  mau nanyak. mungkin pertanyaan ini keluar dari tema yg sudah di tetapkan.

ana sdg menulis cerita yang mengambil tokoh perempuannya selingkuh sampai berzina. Zinanya seorang yg sudah menikah itu kan adalah zina muhsan ya, ustadz?

Jika sudah melakukan zina muhsan, selain di hukum rajam, apa ada hukum lain yg bisa menggugurkan dosa zina  tersebut?

👳🏻Iya. Dia dirajam hingga mati. Itu hukum islam.

Kalo dia bertaubat maka wajib bayar kafarat dan rutin bersedekah memberi makan fakir dan yatim

📝kafarat
Ada 3 yaitu membebaskan budak. Puasa 2 bulan dan memberi makan anak yatim

🙋🏻
Bgmn bila suami tdk menafkahi sang istri secara layak smpai 2th
Memberikan tp cm utk nutup hutangnya yg dulu (almh ibu suami ad utang d bnyk tpt..jd suami istri ini yg nanggung..)

Istri jg akhirnya kerja..gaji lbh bsr dan bs nutup sbagian besar utangnya..bahkan modalin suaminya utk punya mtr supaya bs tmbh penghasilan dr ngojek..
2
si istri disuruh brhenti krja sm suaminya..sdh brhenti 2bln prtama msh bnr kasih uang..wlo tetap blm layak..krn utk anak2nya aja blm cukup apalg utk istrinya..jd si istri minta ijin krja lg..stlh istri krja lg eh suami jd sm skali g ngasih lg..krn suami ksh makan adik2 dan bpknya (pdhl adiknya pd krja..bpknya ad uang pnsiun)

Krn istri krja suami krja anak2 d ibu nya si istri..mrk akhrnya pisah rmh..tp suami yg awalnya janji mw dtg sminggu skali dan ksh hasil tarikan nya..cm jalan 2x dtg.
Stlh itu g lg..d minta uang utk biaya anak2 nya..suami mulai blg g ad..alasannya tarikan sepi..pdhl si istri cari tau..klo ojek itu lumayan dptnya..mana bs g dpt sm skali atau malah boncos kcuali klo suaminya malas..istri akhrnya g mau minta lg krn dirasa prcuma..tp suami g ad itikad baik sm skali utk ksh k istri dan anak2 nya..bahkan utk komunikasi udh g ad..

Apa istri bs minta cerai??
anak2 jg kasian g ad kasih sayang dr bpknya

2. Sdh setahun jg suami g prnh dtg utk minta istrinya melayani..istri minta suami dtg tp bnyk alasan..sprti dah g ad nafsu lg..

3. Apa sdh jatuh talak scara hukum agama dgn alasan d atas? Krn klo scara hukum hrs d proses dl..

4. Brp lama msh iddahnya klo mrk akhrnya cerai?

5. Istri prnh dtg k tpt suami tp cm jd tpt dikeluhin aja..akhrnya istri balik lg dg tdk bawa apa2 utk kebutuhan anaknya..istri akhrnya putusin utk brjuang sndr..

sdh kepalang kesal..istri ambil mtrnya krn itu d beli dg uang istri..dan skrg istrinya yg pk utk cari nafkah..


Mhn pnjelasannya ust..jazakallah khoir
Afwanad klupaan..

Wkt d ambil mtrnya..istri dah blg lngsung mnta cerai..suami blg "km udh cape hdp susah sm aku?" Pdhl perjuangan istri dah luar biasa smpai 9th mnikah..istri slalu ajak suami utk upgrade ilmu biar bs krjain hal lain jgn cm ojek aja.istri jg lumayan jago bisnis..suami cm blg "aku g akan prnh ceraiin km..aku akan gntung km"
Pdhl istri tkt dosa krn g layani suami..tp jg udh g ad rasa krn suami g ad tanggung jwbnya..sdh smpat d tengahi oleh perwakilan dua klg dr masing2..saat ambil mtrnya..

Istri hrs bgmn klo situasinya sprti itu?

👳🏻Salah satu penyebab cerai jg krn Kurang qona'ah dlm rumah tangga

🙋🏻Afwan ust..bgmn bs d blg qona'ah..klo apa yg d ksh suami utk mkn anaknya pun g cukup..lbh pentingin adik dan ayahnya.
Bnr sih sbnrnya tp hrsnya bs adil..jd kasian istrinya..klg suami g ad pengertiannya

👳🏻Suami punya anak dan istri maka dahulukan dia dibanding adik2nya apalg mereka sdh bekerja.

🙋🏻Ustd.. Kalo suami kawin lgi drpd gk adil kt istri mnta cerai bagaimana hukm ny?

👳🏻Suami harus tau kondisi. Jgn nikah lg.

Tp kalo suami tdk memberi nafkah kepada istri berbulan2 apalg bertahun2 tp justru suami nikah lg maka istri boleh meminta cerai krn itu syarat syahnya.
〰〰〰➰
http://suarniamin.blogspot.co.id/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar