Senin, 09 Januari 2017

Darah Wanita

*Notulensi Kajian Online*
*Grup Sahabat Odoj*
Rabu, 23-11-2016

*```"Darah Wanita"```*
_Uztadzah Susianti Amir_

بِسْــــــــــــــمِ اللّهِ الرَّحْمن الرَّحِيْمُ
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Alhamdulillah  segala puji bagi Allah.

Bertabur cahaya rembulan malam
Ditemani bintang gemintang yang bersinar
Kita mulai acara yang penuh cinta ini
Dengan membaca basmalah khusyu' dari hati.
Malam ini kita di takdirkan oleh sang pemilik kehendak
Allah ilahi Robbi ...untuk berjumpa dalam majelis ilmu.
Malam ini seperti yang telah disampaikan kita akan membahas tentang *_darah wanita_*
Hal yang sudah familiar dengan  kaum wanita, Karena beberapa hukum yang penting yang bersangkut-paut dengan beberapa macam darah yang keluar dari rahim perempuan, maka disini perlu diterangkan satu per satu agar dapat diketahui perbedaannya. Dengan perbedaan itu dapatlah disesuaikan hukum yang bersangkutan dengan keadaan masing-masing.
🐝 HAID

Haidh atau haid (dalam ejaan bahasa Indonesia) adalah darah yang keluar dari rahim seorang wanita pada waktu-waktu tertentu yang bukan karena disebabkan oleh suatu penyakit atau karena adanya proses persalinan, dimana keluarnya darah itu merupakan sunnatullah yang telah ditetapkan oleh Allah kepada seorang wanita. Sifat darah ini berwarna merah kehitaman yang kental, keluar dalam jangka waktu tertentu, bersifat panas, dan memiliki bau yang khas atau tidak sedap.

Haid adalah sesuatu yang normal terjadi pada seorang wanita, dan pada setiap wanita kebiasaannya pun berbeda-beda. Ada yang ketika keluar haid ini disertai dengan rasa sakit pada bagian pinggul, namun ada yang tidak merasakan sakit. Ada yang lama haidnya 3 hari, ada pula yang lebih dari 10 hari. Ada yang ketika keluar didahului dengan lendir kuning kecoklatan, ada pula yang langsung berupa darah merah yang kental. Dan pada setiap kondisi inilah yang harus dikenali oleh setiap wanita, karena dengan mengenali masa dan karakteristik darah haid inilah akar dimana seorang wanita dapat membedakannya dengan darah-darah lain yang keluar kemudian.

Wanita yang haid tidak dibolehkan untuk shalat, puasa, thawaf, menyentuh mushaf, dan berhubungan intim dengan suami pada kemaluannya. Namun ia diperbolehkan membaca Al-Qur’an dengan tanpa menyentuh mushaf langsung (boleh dengan pembatas atau dengan menggunakan media elektronik seperti komputer, ponsel, ipad, dll), berdzikir, dan boleh melayani atau bermesraan dengan suaminya kecuali pada kemaluannya.

Allah Ta’ala berfirman:

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُواْ النِّسَاء فِي الْمَحِيضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىَ يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللّهُ

“Mereka bertanya kepadamu tentang (darah) haid. Katakanlah, “Dia itu adalah suatu kotoran (najis)”. Oleh sebab itu hendaklah kalian menjauhkan diri dari wanita di tempat haidnya (kemaluan). Dan janganlah kalian mendekati mereka, sebelum mereka suci (dari haid). Apabila mereka telah bersuci (mandi bersih), maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepada kalian.” (QS. Al-Baqarah: 222)

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:

كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ

“Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.” (HR. Al-Bukhari No. 321 dan Muslim No. 335)
❣ Batasan Haid :

Menurut Ulama Syafi’iyyah batas minimal masa haid adalah sehari semalam, dan batas maksimalnya adalah 15 hari. Jika lebih dari 15 hari maka darah itu darah Istihadhah dan wajib bagi wanita tersebut untuk mandi dan shalat. Imam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam Majmu’ Fatawa mengatakan bahwa tidak ada batasan yang pasti mengenai minimal dan maksimal masa haid itu. Dan pendapat inilah yang paling kuat dan paling masuk akal, dan disepakati oleh sebagian besar ulama, termasuk juga Syaikh Ibnu Utsaiminrahimahullah juga mengambil pendapat ini. Dalil tidak adanya batasan minimal dan maksimal masa haid :

Firman Allah Ta’ala.

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ

“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah : “Haid itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid, dan janganlah kamu mendekatkan mereka, sebelum mereka suci…” [QS. Al-Baqarah : 222]

Ayat ini menunjukkan bahwa Allah memberikan petunjuk tentang masa haid itu berakhir setelah suci, yakni setelah kering dan terhentinya darah tersebut. Bukan tergantung pada jumlah hari tertentu. Sehingga yang dijadikan dasar hukum atau patokannya adalah keberadaan darah haid itu sendiri. Jika ada darah dan sifatnya dalah darah haid, maka berlaku hukum haid. Namun jika tidak dijumpai darah, atau sifatnya bukanlah darah haid, maka tidak berlaku hukum haid padanya. Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menambahkan bahwa sekiranya memang ada batasan hari tertentu dalam masa haid, tentulah ada nash syar’i dari Al-Qur’an dan Sunnah yang menjelaskan tentang hal ini.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan : “Pada prinsipnya, setiap darah yang keluar dari rahim adalah haid. Kecuali jika ada bukti yang menunjukkan bahwa darah itu istihadhah.”
⛔ Berhentinya haid :

Indikator selesainya masa haid adalah dengan adanya gumpalan atau lendir putih (seperti keputihan) yang keluar dari jalan rahim. Namun, bila tidak menjumpai adanya lendir putih ini, maka bisa dengan mengeceknya menggunakan kapas putih yang dimasukkan ke dalam vagina. Jika kapas itu tidak terdapat bercak sedikit pun, dan benar-benar bersih, maka wajib mandi dan shalat.

Sebagaimana disebutkan bahwa dahulu para wanita mendatangi Aisyahradhiyallahu ‘anha dengan menunjukkan kapas yang terdapat cairan kuning, dan kemudian Aisyah mengatakan :

لاَ تَعْجَلْنَ حَتَّى تَرَيْنَ القَصَّةَ البَيْضَاءَ

“Janganlah kalian terburu-buru sampai kalian melihat gumpalan putih.” (Atsar ini terdapat dalam Shahih Bukhari).

🐝 NIFAS

Nifas adalah darah yang keluar dari rahim wanita setelah seorang wanita melahirkan. Darah ini tentu saja paling mudah untuk dikenali, karena penyebabnya sudah pasti, yaitu karena adanya proses persalinan. Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan bahwa darah nifas itu adalah darah yang keluar karena persalinan, baik itu bersamaan dengan proses persalinan ataupun sebelum dan sesudah persalinan tersebut yang umumnya disertai rasa sakit. Pendapat ini senada dengan pendapat Imam Ibnu Taimiyah yang mengemukakan bahwa darah yang keluar dengan rasa sakit dan disertai oleh proses persalinan adalah darah nifas, sedangkan bila tidak ada proses persalinan, maka itu bukan nifas.
❣ Batasan nifas :

Tidak ada batas minimal masa nifas, jika kurang dari 40 hari darah tersebut berhenti maka seorang wanita wajib mandi dan bersuci, kemudian shalat dan dihalalkan atasnya apa-apa yang dihalalkan bagi wanita yang suci. Adapun batasan maksimalnya, para ulama berbeda pendapat tentangnya.

Ulama Syafi’iyyah mayoritas berpendapat bahwa umumnya masa nifas adalah 40 hari sesuai dengan kebiasaan wanita pada umumnya, namun batas maksimalnya adalah 60 hari. Mayoritas Sahabat seperti Umar bin Khattab, Ali bin Abi Thalib, Ibnu Abbas, Aisyah, Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhum dan para Ulama seperti Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Ahmad, At-Tirmizi, Ibnu Taimiyahrahimahumullah bersepakat bahwa batas maksimal keluarnya darah nifas adalah 40 hari, berdasarkan hadits Ummu Salamah dia berkata, “Para wanita yang nifas di zaman Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam-, mereka duduk (tidak shalat) setelah nifas mereka selama 40 hari atau 40 malam.” (HR. Abu Daud no. 307, At-Tirmizi no. 139 dan Ibnu Majah no. 648). Hadits ini diperselisihkan derajat kehasanannya. Namun, Syaikh Albanirahimahullah menilai hadits ini Hasan Shahih. Wallahu a’lamAda beberapa ulama yang berpendapat bahwa tidak ada batasan maksimal masa nifas, bahkan jika lebih dari 50 atau 60 hari pun masih dihukumi nifas. Namun, pendapat ini tidak masyhur dan tidak didasari oleh dalil yang shahih dan jelas.

Wanita yang nifas juga tidak boleh melakukan hal-hal yang dilakukan oleh wanita haid, yaitu tidak boleh shalat, puasa, thawaf, menyentuh mushaf, dan berhubungan intim dengan suaminya pada kemaluannya. Namun ia juga diperbolehkan membaca Al-Qur’an dengan tanpa menyentuh mushaf langsung (boleh dengan pembatas atau dengan menggunakan media elektronik seperti komputer, ponsel, ipad, dll), berdzikir, dan boleh melayani atau bermesraan dengan suaminya kecuali pada kemaluannya.

Tidak banyak catatan yang membahas perbedaan sifat darah nifas dengan darah haid. Namun, berdasarkan pengalaman dan pengakuan beberapa responden, umumnya darah nifas ini lebih banyak dan lebih deras keluarnya daripada darah haid, warnanya tidak terlalu hitam, kekentalan hampir sama dengan darah haid, namun baunya lebih kuat daripada darah haid.

 🐝 ISTIHADHAH

Istihadhah adalah darah yang keluar di luar kebiasaan, yaitu tidak pada masa haid dan bukan pula karena melahirkan, dan umumnya darah ini keluar ketika sakit, sehingga sering disebut sebagai darah penyakit. Imam Nawawi rahimahullahdalam Syarah Muslim mengatakan bahwa istihadhah adalah darah yang mengalir dari kemaluan wanita yang bukan pada waktunya dan keluarnya dari urat.

Sifat darah istihadhah ini umumnya berwarna merah segar seperti darah pada umumnya, encer, dan tidak berbau. Darah ini tidak diketahui batasannya, dan ia hanya akan berhenti setelah keadaan normal atau darahnya mengering.

Wanita yang mengalami istihadhah ini dihukumi sama seperti wanita suci, sehingga ia tetap harus shalat, puasa, dan boleh berhubungan intim dengan suami.

Imam Bukhari dan Imam Muslim telah meriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha :

 جَاءَتَ فاَطِمَةُ بِنْتُ اَبِى حُبَيْشٍ اِلَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَلَتْ ياَرَسُوْلُ اللهِ اِنِّى امْرَاَةٌ اُسْتَحَاضُ فَلاَ اَطْهُرُ، اَفَاَدَعُ الصَّلاَةَ؟ فَقَالَ ياَرَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لاَ، اِنَّمَا ذَلِكَ عِرْقٌ وَلَيْسَ بِالْحَيْضَةِ فَاِذَااَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَاتْرُكِى الصَّلاَةَ، فَاِذَا ذَهَبَ قَدْرُهَا فاَغْسِلِى عَنْكِ الدَّمَ وَصَلِّى

Fatimah binti Abi Hubaisy telah datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata: “Ya Rasulullah, sesungguhnya aku adalah seorang wania yang mengalami istihadhah, sehingga aku tidak bisa suci. Haruskah aku meninggalkan shalat?” Maka jawab Rasulullah SAW: “Tidak, sesungguhnya itu (berasal dari) sebuah otot, dan bukan haid. Jadi, apabila haid it u datang, maka tinggalkanlah shalat. Lalu apabila ukuran waktunya telah habis, maka cucilah darah dari tubuhmu lalu shalatlah.”

Wallahu a’lam.


*Sesi Tanya Jawab*

1. *Karimah*

Assalamu'alaikum ustadzah
Aku rima, ustadzah bagaimana upaya untuk mengurangi nyeri saat menstruasi selain minum obat?
Syukron ustadzah😊
Jawab➡ Waalaikum salam mba karimah sholihah
Rasa nyeri pada saat haid adalah hal yang alamiah ...
Pengaruh perubahan hormon  pada masa haid
Yang harus kita lakukan untuk mengurangi rasa sakit
Kita mengalihkan rasa yang ada pada hal hal yang positif, perbanyak asupan buah dan sayuran ..
Dan perbanyak berzikir ...moga dengannya rasa yang ada bisa di minimalisir ...

2. *Aini*

Assalamualaikum ustadzah....batasan nya bersuci setelah bersih dari haid itu ada gak... apakah saat diperkirakan dah bersih langsung mandi hadast atw tunggu bbrp waktu
Satu lagi ya......boleh kah mandi hadast hanya niat dan bismillah...lalu mandi seperti biasa....
Jawab➡ Haid ini berlangsung 7 sampai 15 hari .
Jika sudah tak ada darah kita cek pakai kain putih atau kapas memastikan bahwa darah haid dah benar benar bersih.
Kalau dah yakin bersih setelah di cek tak ada darah silahkan mandi mba aini.

3. Kusuma

Assalamulaikum..
Kalo keguguran usia kandungan 2 bln,apa tdk msk darah nifas?
Jawab➡ Insya allah tidak ...

4. Nur

Assalamualaikum ... jika haid .. misal hari ini darah udah tidak keluar seharian... trus kita kan mandi .. trus sholat ... nah kmudian selang beberapa jam keluar lagi... kemudian gak ada lagi mandi lagi.. sholat lagi.. nyampe 2- 3 kali mandi... yang di tanyakan gimana hukum nya jika seperti itu ...??? apakah kita harus mandi lagi dan lagi
Jawab➡
Di buat rileks fikirannya... terkadang beban fikiran membuat lama haid tidak normal seperti biasanya.


🐝❣✍🏻 berikut pembahasan mandi:

🌹 Mandi adalah aktivitas keseharian kebanyakan manusia, baik dia muslim maupun tidak muslim, baik laki-laki maupun perempuan. Masyarakat membersihkan diri dari berbagai kotoran fisik dengan jalan mandi. Baik sebelum kedatangan Islam maupun setelahnya, mandi menjadi aktivitas yang telah dikenal oleh masyarakat dunia, dengan frekuensi dan alat bantu yang beragam. Dulu belum dikenal sabun ataupun shampo, mereka menggunakan tetumbuhan yang menghasilkan aroma wangi bagi tubuh.

Dalam Islam, mandi bukan sekedar aktivitas rutin untuk membersihkan badan. Islam meletakkan mandi sebagai bagian dari ibadah kepada Allah. Ada kondisi tertentu dimana kaum muslimah disunnahkan mandi, dan bahkan ada beberapa kondisi lagi yang mewajibkan kaum muslimah mandi. Selain dari usaha menjaga kebersihan diri, mandi juga sebagai bagian dari pensucian dari beberapa kejadian, seperti terhentinya darah haidh, selesainya nifas, dan aktivitas janabat.

Perempuan haidh harus mandi ketika darah telah terhenti dan ketika hendak menjalankan shalat. Demikian pula halnya perempuan yang telah selesai dari nifas, ia wajib mandi sebagai tanda bahwa ia telah suci dan memulai kewajiban seperti shalat. Apabila kaum muslimah tidak mandi setelah berhentinya darah haidh atau nifas, maka ibadahnya menjadi tidak sah. Inilah yang sering disebut sebagai mandi besar.

SYARAT MANDI

Adapun syarat mandi dalam konteks ini ada tiga, yaitu:
1. niat mandi untuk menghilangkan hadats haidh, nifas, janabat atau niat mandi untuk menjadikan boleh apa-apa yang sebelumnya tidak boleh kecuali dengan mandi, seperti shalat, tilawah Quran dan berdiam dalam masjid. Niat ini cukup diungkapkan di dalam hati. Niat inilah yang membedakan antara mandi biasa dengan mandi.
Rasulullah saw bersabda:

“Sesungguhnya sahnya suatu amal tergantung dari niatnya, dan seseorang akan mendapatkan balasan berdasarkan niatnya”.

2. menghilangkan najis bila terdapat di badannya, seperti bekas tetesan darah haidh dan nifas, atau bekas mani pada janabat.
3. mengalirkan air hingga pangkal rambut dan seluruh kulit. Keseluruhan badan harus mendapatkan siraman air, baik rambut maupun kulit, meskipun rambut pada kulit tipis maupun tebal.

TATACARA MANDI

Mandi untuk membersihkan diri dari haid, nifas dan hadats janabat, dituntunkan oleh Nabi saw sebagaimana riwayat Aisyah ra berikut,
"Rasulullah Saw. bila hendak mandi janabat, beliau memulai dengan mencuci kedua tangannya -dua atau tiga kali- kemudian menuangkan air dengan tangan kanannya ke tangan kirinya, kemudian mencuci kemaluannya, lalu berwudlu. Setelah itu mengambil air dan meletakkan jari-jarinya di pangkal rambut, kemudian menyiramkan air dengan kedua tangannya ke kepalanya 3 kali, lalu mengguyurkan air ke seluruh badannya, setelah itu mencuci kedua kakinya."

Dari keterangan di atas, mandi dilaksanakan sebagai berikut:
a. Mencuci kedua tangan sebelum dimasukkan ke dalam bejana
b. Mencuci kemaluan
c. Berwudlu
d. Mandi dengan jalan membasahi seluruh bagian tubuhnya sebanyak tiga kali dimulai dari kepala
e. Mencuci kedua kaki
Keseluruhannya harus dilakukan secara urut dari awal sampai akhir.

Selain itu juga disunnahkan melaksanakan aktivitas berikut:
a. Membaca basmalah
b. Mendahulukan kanan atas kiri
c. Menggosok seluruh tubuh
d. Menghilangkan kotoran selain najis

Penulis kitab Al-I’tina’ mengatakan bahwa niat mandi adalah wajib bagi orang yang wajib mandi. Apabila tidak niat maka tidak sah mandinya kecuali dalam beberapa masalah berikut :

1. perempuan yang karena sesuatu hal tidak dapat mandi sendiri setelah haidh. Lalu suaminya memandikannya agar sah ketika menyetubuhinya. Dalam kasus ini, suami harus niat, demikian menurut pendapat yang kuat.
2. perempuan kafir di mana suami yang memandikannya.
3. perempuan gila, demikian dalam salah satu pendapat yang benar. Wallahu a’lam.

MELEPASKAN IKATAN RAMBUT  KETIKA MANDI

Perempuan ketika mandi setelah haidh dan nifas dianjurkan melepaskan ikatan rambutnya dan menyisirnya dengan sisir atau jari-jari untuk memudahkan sampainya air ke pangkal rambut. Ini berdasar sabda Nabi Saw:

"Uraikanlah (rambut) kepalamu dan bersisirlah!"

Sebagian ulama berpendapat atas wajibnya melepas ikatan rambut berdasar hadits ini. Akan tetapi, jika perempuan itu memiliki ikatan rambut namun air bisa sampai pangkal rambut dan kulit tanpa harus melepaskannya, maka ia tidak harus melepaskannya.
Sedangkan untuk mandi janabat, tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama, bahwa perempuan tidak diwajibkan menguraikan rambutnya. Ummu Salamah berkata,

“Wahai Rasulullah, saya perempuan yang memiliki ikatan rambut panjang, apakah saya harus melepaskannya ketika mandi janabat?” Nabi Saw. menjawab,
“Tidak, cukup bagimu menyiramkan air sebanyak tiga kali ke kepalamu, kemudian kamu guyurkan air itu ke seluruh tubuh.”

Tatkala sampai suatu berita kepada Aisyah ra bahwa Abdullah bin Umar menyuruh para wanita untuk menguraikan rambut kepalanya ketika mandi, maka Aisyah berkata:

"Sungguh sangat mengherankan Ibnu Umar ini. Dia menyuruh para wanita menguraikan rambutnya ketika mereka mandi, mengapa dia tidak menyuruh menggundul kepalanya sekalian? Saya pernah mandi bersama Rasulullah saw dari satu bejana dan saya tidak melebihkan siraman ke atas kepala saya" (riwayat Muslim).

Hanya saja jika air tidak sampai ke pangkal rambut kecuali dengan melepaskan ikatan rambut, maka ia harus melepaskannya, karena sampainya air ke rambut dan kulit adalah wajib. Wallahu a’lam.

MENGUSAP BEKAS DARAH DENGAN WEWANGIAN

Untuk menghilangkan kotoran bekas darah haidh dan nifas, serta untuk menghilangkan baunya, dianjurkan wanita muslimah mengusap bekas darahnya dengan wewangian. Ini berdasar hadits Ummu Athiyah r.a.,

“Kami telah mendapatkan keringanan ketika suci, bila salah seorang di antara kami mandi usai haidh untuk memakai sedikit minyak wangi..”

Aisyah r.a. berkata,
“Seorang perempuan bertanya kepada Nabi Saw. tentang mandi setelah haidh. Kemudian beliau memerintahkan bagaimana ia harus mandi. Sabdanya, ‘Ambillah secarik kapas lalu teteskan misk (minyak kasturi) kemudian bersihkan dengannya!’ Perempuan itu bertanya, ‘Bagaimana saya membersihkannya?’ Nabi menjawab, ‘Bersihkan dengannya!’ Perempuan itu bertanya, ‘Bagaimana?’ Beliau menjawab, ‘Subhanallah, bersihkanlah!’  Maka saya tarik perempuan itu untuk mendekat dan saya katakan, ‘Usap dengan kapas ini bekas darahmu!’”

Hadits di atas menunjukkan tuntunan agar kaum wanita muslimah mengusap bekas darah haidh atau nifas dengan kain atau kapas yang diberi pewangi atau parfum, yang di zaman Nabi wujudnya adalah minyak kasturi. Para ulama berkata,

“Hadits di atas menunjukkan dianjurkannya memakai wewangian bagi perempuan yang mandi setelah haidh dan nifas di organ tubuh yang terkena darah."

Hanya mereka berbeda pendapat tentang waktu pemakaiannya.
Sebagian dari mereka berpendapat setelah mandi. Yang lain berpendapat sebelumnya. Dianjurkan pula untuk memakai wangi-wangian pada kemaluannya dengan meletakkan sepotong wool dan dimasukkan ke kemaluan setelah mandi.

DIANJURKAN MENGGOSOK BADAN

Tatkala mandi, dianjurkan untuk menggosok badan agar bisa membersihkan kotoran. Dalam suatu riwayat Nabi saw bersabda:

"Hendaklah salah seorang di antara kalian mengambil air dan daun bidara kemudian bersuci dengannya sebaik mungkin. Kemudian menyiramkan air ke kepalanya dan menggosoknya dengan kuat sehingga sampai ke kulit kepalanya., lalu menyiramkan ke seluruh tubuhnya kemudian mengambil sepotong kain berparfum (firshah mumassakh) lalu menggunakannya untuk bersuci”.

Dalam riwayat lain Nabi saw bersabda:

"Hendaklah salah satu dari kalian mengambil air dan daun bidara lalu bersihkan dengan sebersih-bersihnya, lalu tuangkan air di atas kepalanya dan gosok-gosokkan dengan gosokan yang keras sampai terasa di kulit kepala lalu tuangkanlah air."

Hadits ini menunjukkan dianjurkannya menggosok-gosok badan ketika seorang perempuan bersuci.

Wallahu a’lam.
〰〰〰〰〰➰
http://suarniamin.blogspot.co.id/
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

Tidak ada komentar:

Posting Komentar