Sabtu, 22 Oktober 2016

Kewajiban Membentuk Rumah Tangga

*Notulensi Kajian Online Live V AIHQ Premium*

πŸ“š *```Tema : "Kewajiban Membentuk Rumah Tangga"```*

➖➖➖➰➰➰➰➖➖➖
πŸ‘ΈπŸ» Muwajih : Ustadzah Anni
⏰ Hari/Tanggal : Senin /26 September 2016
🏑 Tempat Kajian: Grup Kabsyah Binti Rafi (S)
🎀 MoNot : Suarni

➡ *```Uraian Materi :```*
Ψ¨Ψ³Ω… Ψ§Ω„Ω„Ω‡ Ψ§Ω„Ψ±Ψ­Ω…Ω† Ψ§Ω„Ψ±Ψ­ΩŠΩ…
Ψ§Ψ³Ω„Ψ§Ω… ΨΉΩ„ΩŠΩƒΩ… ΩˆΨ±Ψ­Ω…Ψ© Ψ§Ω„Ω„Ω‡ ΩˆΩŠΨ±ΩƒΨ§ΨͺΩ‡

Para Sahabat surgaku

Kajian malam ini in sya Allah kita akan membahas tentang

πŸπŸ‚ *Kewajiban Membentuk Rumah Tangga Islam*πŸ‚πŸ

*Sahabat AIHQ rahimahullah*.....

Islam agama yang diturunkan Allah swt. kepada manusia untuk menata seluruh dimensi kehidupan mereka. Setiap ajaran yang digariskan agama ini tidak ada yang berseberangan dengan fitrah manusia. Unsur hati, akal, dan jasad yang terdapat dalam diri manusia senantiasa mendapatkan “khithab ilahi” (arahan Allah) secara proporsional.

Oleh karenanya, Islam melarang umatnya hidup membujang laiknya para pendeta. Hidup hanya untuk memuaskan dimensi jiwa saja dan meninggalkan proyek berkeluarga dengan anggapan bahwa berkeluarga akan menjadi penghalang dalam mencapai kepuasan batin. Hal ini merupakan bentuk penyimpangan fitrah manusia yang berkaitan dengan unsur biologis.

πŸ”†πŸ”…πŸ”†πŸ”…1⃣πŸ”…πŸ”†πŸ”…πŸ”†

*Sahabat AIHQ perindu surga*...

πŸ€ Berkeluarga dalam Islam merupakan sunnatullah yang berlaku untuk semua makhluk (kecuali malaikat), baik manusia, hewan, dan tumbuh-tumbuhan. Bahkan ditekankan dalam ajaran Islam bahwa nikah adalah sunnah Rasulullah saw. yang harus diikuti oleh umat ini. Nikah dalam Islam menjadi sarana penyaluran insting dan libido yang dibenarkan dalam bingkai ilahi. Agar kita termasuk dalam barisan umat ini dan menjadi manusia yang memenuhi hak kemanusiaan, maka tidak ada kata lain kecuali harus mengikuti Sunnah Rasul, yaitu nikah secara syar’i. Meskipun ada sebagian Ulama yang sampai wafatnya tidak sempat berkeluarga. Dan ini bukan merupakan dalih untuk melegalkan membujang seumur hidup. Adapun hukumnya sendiri –menurut ulama– bertingkat sesuai faktor yang menyertainya. Coba perhatikan beberapa nash di bawah ini:

πŸ“–“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan Mengawasi kamu.” (An-Nisa: 1)

πŸ“–“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (Ar-Rum: 21)

⭐⭐⭐⭐2⃣⭐⭐⭐⭐

πŸ’πŸ”†πŸ’

_Sa’id bin Abu Maryam menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ja’far mengabarkan kepada kami, Humaid bin Abu Humaid At-Thawil bahwasanya ia mendengar Anas bin Malik r.a. berkata: “Ada tiga orang yang mendatangi rumah-rumah istri Nabi saw. menanyakan ibadah Nabi saw. Maka tatkala diberitahu, mereka merasa seakan-akan tidak berarti (sangat sedikit). Mereka berkata: “Di mana posisi kami dari Nabi saw., padahal beliau telah diampuni dosa-dosanya baik yang lalu maupun yang akan datang.” Salah satu mereka berkata: “Saya akan qiyamul lail selama-lamanya.” Yang lain berkata: “Akan akanpuasa selamanya.” Dan yang lain berkata: “Aku akan menghindari wanita, aku tidak akan pernah menikah.” Lalu datanglah Rasulullah saw. seraya bersabda: “Kalian yang bicara ini dan itu, demi Allah, sungguh aku yang paling takut dan yang paling takwa kepada Allah. Akan tetapi aku berpuasa dan berbuka, aku sholat, aku tidur, dan aku juga menikah. Barang siapa yang benci terhadap sunnahku, maka ia tidak termasuk golonganku.” (Al-Bukhari)_

πŸ”†πŸ’πŸ”†
                        3⃣

Ada beberapa faktor yang mendasari urgensinya pembentukan keluarga dalam Islam sebagaimana berikut:

1. *Perintah Allah swt* ☄🌿

πŸŒΎπŸ’ŸMembentuk dan membangun mahligai keluarga merupakan perintah yang telah ditetapkan oleh Allah swt. dalam beberapa firman-Nya. Agar teralisasi kesinambungan hidup dalam kehidupan dan agar manusia berjalan selaras dengan fitrahnya. Kata “keluarga” banyak kita temukan dalam Al-Quran seperti yang terdapat dalam beberapa ayat berikut ini;

“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (At-Tahrim: 6)

“Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat.” (Asy-Syu’ara’: 214)

“Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan Bersabarlah kamu dalam mengerjakannya. kami tidak meminta rezki kepadamu, kamilah yang memberi rezki kepadamu. dan akibat (yang baik) itu adalah bagi orang yang bertakwa.” (Thaha: 132)

2. *Membangun Mas’uliah Dalam Diri Seorang Muslim*☄🌿

πŸ”†πŸŒΎSebelum seorang berkeluarga, seluruh aktivitasnya hidupnya hanya fokus kepada perbaikan dirinya. Mas’uliah (tanggung7 jawab) terbesar terpusat pada ucapan, perbuatan, dan tindakan yang terkait dengan dirinya sendiri. Dan setelah membangun mahligai keluarga, ia tidak hanya bertanggungjawab terhadap dirinya saja. Akan tetapi ia juga harus bertanggungjawab terhadap keluarganya. Bagaimana mendidik dan memperbaiki istrinya agar menjadi wanita yang shalehah. Wanita yang memahami dan melaksanakan hak serta kewajiban rumah tangganya. Bagaimana mendidik anak-anaknya agar menjadi generasi rabbani nan qurani. Coba kita perhatikan beberapa hadits berikut ini:

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

“Sesungguhnya Allah Ta’ala akan meminta pertanggungjawaban kepada setiap pemimpin atas apa yang dipimpinnya, apakah ia menjaga kepemimpinannya atau melalaikannya, sehingga seorang laki-laki ditanya tentang anggota keluarganya.” (Hadits gharib dalam Hilayatul Auliya, 9/235, diriwayatkan oleh An-Nasa’i dalam Isyratun Nisaa’, hadits no 292 dan Ibnu Hibban dari Anas dalam Shahihul Jami’, no.1775; As-Silsilah Ash-Shahihah no.1636).

Dari Aisyah r.a., berkata: “Nabi saw. bersabda: “Sebaik-baik kamu adalah yang paling baik pada kelurganya dan aku paling baik bagi keluargaku.” (Imam Al-Baihaqi)

Dari Abu Hurairah r.a., berkata: Rasulullah saw. bersabda: “Mukmin yang paling sempurna keimanannya adalah yang paling baik akhlaknya, dan yang paling baik di antara kalian adalah yang paling baik terhadap istri-istrinya.” (Imam At-Tirmidzi, dan ia berkata: “Hadits hasan shahih.”
Wa'llohu alam bishowwab.

πŸŽπŸŽπŸŽπŸ”šπŸ”šπŸŽπŸŽπŸŽ

➡  *```Uraian tanya jawab :```*

1⃣ anin_1201
Dilihat dr faktor urgensinya diantaranya ada 2 disebutkan diatas. Bagaimana kalo ada permasalahan seperti ini, seorang akhwat ingin segera menikah dg seorang ikhwan tp belakang akhwat mempertimbangkan benar2 agamanya dan diragukan aqidahnya tidaklah sama dan ketidak ada restuan dr Ibu akhwat dikarenakan akan berada jauh di negara lain sehingga awal niat akhwat ingin berumah tangga jd kandas, sakit hati tidak dapat menerima kepahitan keadaan tsb kemudian mengurung diri menutup hati. Mohon sarannya.  πŸ™πŸ»πŸ˜Š

✍🏼✍🏼

Dlm QS 2:165 ....
Boleh jadi kamu tdk menyenangi sesuatu padahal itu baik bagimu, dan boleh jd kamu menyukai sesuatu, Padahal ia Amat buruk bagimu, Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.

Berkata ibnul qoyim rohimahulloh
Didalam ayat ini terdapat beberapa hikmah, rahasia-rahasia, dan kemaslahatan bagi seorang hamba. Sesungguhnya hamba tatkala mengetahui bahwa sesuatu yang dibenci kadang datang berbarengan dengan hal-hal yang dicintai, dan hal-hal yang dicintai kadang datang dengan hal-hal yang di benci. Dengan hal ini seseorang Tidak aman tatkala mendapatkan kesenangan akan selalu diiringi dengan sesuatu bahaya, dan sesuatu yang bahaya akan diiringi dengan hal-hal yang kebahagiaan kerena tidak ada seorangpun yang mengetahui hari esok , sesungguhnya Allah maha mengetahui dan kalian tidak mengetahui. Sehingga mewajibkan bagi seorang hamba mempunyai beberapa perkara, yaitu:
1. tidak ada yang hal mendantangkan manfaat, kebahagiaan kecuali ia harus melakukannya walaupun ia anggap itu berat dan menyakitkan. Karena pada akhirnya ia akan mendapatkan kebaikan, kebahagiaan, kelezatan, dan kegembiraan, walaupun jiwanya sangat membenci hal itu tetapi hal itu lebih baik baginya, sebaliknya tidak ada hal yang sangat membahayakan kecuali tatkala ia melanggar larangan-larangan Allah walaupun hawa-nafsunya sangat cinta, dan selalu mendorong kepada hal itu. Karena pada akhirnya akan membuahkan kesakitan, kepedihan, kesedihan, keburukan, mushibah. Sedangkan tugas akal ini adalah mengemban hal-hal yang ringan untuk mendapatkan kelezatan yang sangat besar, kebaikan yang banyak dan menghindari kesenangan yang semu karena pada akhirnya akan mendatangkan kesengsaraan yang lamat dan keburukan yang panjang.
Orang yang bodoh hanya melihat sesuatu itu pada permulaannya saja, seakan-akan perkaranya selalu susah, sengsara dari awalnya sampe akhir. Sedangkan orang yang yang pintar berakal melihat sesuatu perkara pada tujuan akhirnya. Dia melihat akhir semua perkara dan kemaslahatan dari perkara itu. Bahwa dibalik itu semua ada kebaikan yang besar bagi dirinya.
Dia melihat larangan-larangan Allah ibarat makan yang lezat yang terdapat racun yang membahayakan. Setiap kali ia ingin memakannya maka ia tahan karena terdapat racun didalamnya. Sebaliknya tatkala ia melihat perintah-perintah Allah ibarat obat yang pahit yang membawa kesembuhan dan kesehatan, setiapkali ia menghindari dari obat tersebut hatinya selalu mendorongnya untuk meminum obat tersebut karena terdapat kesembuhan dan kesehatan didalamnya. Akan tetapi didalam hal ini seseorang harus mempunyai bekal ilmu pengetahuan yang sangat mendalam dari permulaanya, disertai dengan kesabaran yang sangat kuat didalam menjalani terapi yang sangat pahit dan berat ini, hingga ia mendapatkan hasil yang memuaskan, dan kesembuhan yang sempurna. Apabila keyakinan dan kesabaran hilang darinya akan luput pula kesembuhan tersebut. Dan apabila keyakinan dan kesabarannya menguat akan semakin ringan bebannya didalam mencari kebaikan yang abadi dan kelezatan yang kekal selamanya.
2.Diantara rahasia dari ayat ini adalah, mewajibkan bagi seorang hamba untuk selalu menyerahkan perkaranya kepada Yang Maha Mengetahui hal-hal yang ghoib, mengetahui perkara yang akan datang, serta ridho terh -adap keputusan-Nya, serta menjalankan ketentuan yang Allah pilih baginya diiringi dengan mengharapkan pahala dan kebaikan dari Allah azza wajalla.

Jd saran sy membuka diri adalah lebih baik, agar supaya kita tdk menolak takdir.

2⃣ πŸ™‹πŸ»

Bagaimana caranya agar niat tetap tertuju lurus menikah untuk kebahagiaan yang kekal bukan mempertimbangan kebagiaan yg semu, misal "perbedaan umur yg jauh, wajah, riwayat penyakit, dll?"

✍🏼✍🏼
Mba NY yg baik, untuk meluruskan niat yg baik itu tdk lah mudah, hrs dg keimanan yg kuat. Kesabaran, serta tekat yg membaja melawan ego sendiri.
Misalnya, keyakinan seseorg bahwa hidup ini sementara dan kita didunia hanya menunggu kematian, lalu untuk apa pula kita mencari kesenangan di di dunia ?
Kalo hrs ada org yg tersakiti.

keyakinan kita bahwa inna akromakum indallohi atqokum " sesungguhnya manusia yg paling mulia disisi Allah adalah org yg bertakwa, ( bukan org yg ganteng, bukan yg kaya, atau pun punya sederet gelar, )  melainkan adalah ketakwaan nya.

Menerima kenyataan ttg kondisi pasangan kita yg tdk sesuai dg kreteria kita, adalah ujian keikhlasan krn itu bagian dari taqdirulloh, sedangkan org yg menerima taqdir balasan dari Allah adalah Surga.

Sebalik nya bila kita menghindari diri dari kenyataan maka kesulitan akan di alami krn Allah tdk mengikuti kehendak Allah.

Maksudnya krn kita tdk mengikuti kehendak Allah. πŸ™
Wa'llohu alam bishowab.

2.
Ketika ada akhwat yg punya masa lalu tidak baik "pacaran" dan punya aib, bagaimana perlu menjelaskan ke calon suami atau mengaplikasikan sebuah hadits bahwa "sebaiknya aib itu ditutup, karna Allah saja tidak       membukanya". Dan skrg kondisi akhwat itu sudah berhijrah.

✍🏼✍🏼
Jawaban yg ke 2

Jika seseorg memiliki aib, kita lihat aib nya seberapa besar ?

Jika tdk merugikan pasangan tutuplah aib tsb, namun jika aib itu akan merugikan pasangan sampaikan baik2 kondisi nya. Agar tdk menyesal di kemudian hari.

Misalnya seseorg pernah berzinah dg laki2 lain
Lalu menikah dg laki2 yg bukan pezinah itu haram hukum nya.
 Dlm Qur'an sendiri  Allah berfirman " alkhobitsatu lil khobisina.. Pezinah pasangan nya dg pezinah...

Jika org tsb sdh berhijrah maka sampaikan baik2 pd pasangannya.

3⃣ πŸ™‹πŸ»Riska
Afwan sebelumnya pertanyaanya agak jauh dr materi ☺☺
Bagaimana hukumnya bun bagi perempuan yg menikah karena hamil duluan ...apakah itu syah karena menikah dlm kondisi hamil?

✍🏼✍🏼

Menikahi wanita yang sedang dalam keadaan hamil hukumnya ada dua. Yang pertama, hukumnya haram. Yang kedua, hukumnya boleh.

Yang hukumnya haram adalah apabila yang menikahi bukan orang yang menghamili. Wanita itu dihamili olehA, sedangkan yang menikahinya B. Hukumnya haram sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

Tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, dia menuangkan air (maninya) padatanaman orang lain. (HR Abu Daud)

Yang dimaksud dengan tanaman orang lain maksudnya haram melakukan persetubuhan dengan wanita yang sudah dihamili orang lain. Baik hamilnya karena zina atau pun karena hubungan suami isteri yang sah. Pendeknya, bila seorang wanita sedang hamil, maka haram untuk disetubuhi oleh laki-laki lain, kecuali laki-laki yang menyetubuhinya.

Dari dalil di atas kita mendapatkan hukum yang kedua, yaitu yang hukumnya boleh. Yaitu wanita hamil karena zina dinikahi oleh pasangan zina yang menghamilinya. Hukumnya boleh dan tidak dilarang.

Maka seorang laki-laki menikahi pasangan zinanya yang terlanjur hamil dibolehkan, asalkan yang menyetubuhinya (mengawininya) adalah benar-benardirinya sebagai laki-lakiyang menghamilinya, bukan orang lain.

Perbedaan Pendapat TentangKebolehan Menikahinya

Memang ada sebagian pendapat yang mengharamkan menikahi wanita yang pernah dizinainya sendiri dengan berdalil kepada ayat Al-Quran Al-Kariem berikut ini:

Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mu'min. (QS. An-Nur: 3)

Namun kalau kita teliti, rupanya yang mengharamkan hanya sebagian kecil saja. Selebihnya, mayoritas para ulama membolehkan.

1. Pendapat Jumhur (mayoritas) ulama

Jumhurul fuqaha' (mayoritas ahli fiqih) mengatakan bahwa yang dipahami dari ayat tersebut bukanlah mengharamkan untuk menikahi wanita yang pernah berzina. Bahkan mereka membolehkan menikahi wanita yang pezina sekalipun. Lalu bagaimana dengan lafaz ayat yang zahirnya mengharamkan itu?

Para fuqaha memiliki tiga alasan dalam hal ini.

Dalam hal ini mereka mengatakan bahwa lafaz 'hurrima' atau diharamkan di dalam ayat itu bukanlah pengharaman namun tanzih (dibenci).
Selain itu mereka beralasan bahwa kalaulah memang diharamkan, maka lebih kepada kasus yang khusus saat ayat itu diturunkan.
Mereka mengatakan bahwa ayat itu telah dibatalkan ketentuan hukumnya (dinasakh) dengan ayat lainnya yaitu:
Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas lagi Maha Mengetahui.(QS. An-Nur: 32).

Pendapat ini juga merupakan pendapat Abu Bakar As-Shiddiq dan Umar bin Al-Khattab radhiyallahu 'anhuma. Mereka membolehkan seseorang untuk menikahi wanita pezina. Dan bahwa seseorang pernah berzina tidaklah mengharamkan dirinya dari menikah secara syah.

Pendapat mereka ini dikuatkan dengan hadits berikut:

Dari Aisyah ra berkata, "Rasulullah SAW pernah ditanya tentang seseorang yang berzina dengan seorang wanita dan berniat untuk menikahinya, lalu beliau bersabda, "Awalnya perbuatan kotor dan akhirnya nikah. Sesuatu yang haram tidak bisa mengharamkan yang halal." (HR Tabarany dan Daruquthuny).

Dan hadits berikut ini:

Seseorang bertanya kepada Rasulullah SAW, "Isteriku ini seorang yang suka berzina." Beliau menjawab, "Ceraikan dia!." "Tapi aku takut memberatkan diriku." "Kalau begitu mut'ahilah dia." (HR Abu Daud dan An-Nasa'i)

Selain itu juga ada hadits berikut ini

Dimasa lalu seorang bertanya kepada Ibnu Abbas ra, "Aku melakukan zina dengan seorang wanita, lalu aku diberikan rizki Allah dengan bertaubat. Setelah itu aku ingin menikahinya, namun orang-orang berkata (sambil menyitir ayat Allah), "Seorang pezina tidak menikah kecuali dengan pezina juga atau dengan musyrik'. Lalu Ibnu Abbas berkata, "Ayat itu bukan untuk kasus itu. Nikahilah dia, bila ada dosa maka aku yang menanggungnya." (HR Ibnu Hibban dan Abu Hatim)

Ibnu Umar ditanya tentang seorang laki-laki yang berzina dengan seorang wanita, bolehkan setelah itu menikahinya? Ibnu Umar menjawab, "Ya, bila keduanya bertaubat dan memperbaiki diri."

2. Pendapat Yang Mengharamkan

Sebagian kecil ulama ada yang berpendapat untuk mengharamkan tindakan menikahi wanita yang pernah dizinainya sendiri. Paling tidak tercatat ada Aisyah, Ali bin Abi Thalib, Al-Barra' dan Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhum ajmain.

Mereka mengatakan bahwa seorang laki-laki yang menzinai wanita maka dia diharamkan untuk menikahinya. Begitu juga seorang wanita yang pernah berzina dengan laki-laki lain, maka dia diharamkan untuk dinikahi oleh laki-laki yang baik (bukan pezina).

Bahkan Ali bin Abi Thalib mengatakan bahwa bila seorang isteri berzina, maka wajiblah pasangan itu diceraikan. Begitu juga bila yang berzina adalah pihak suami. Tentu saja dalil mereka adalah zahir ayat yang kami sebutkan di atas (aN-Nur: 3).

Selain itu mereka juga berdalil dengan hadits dayyuts, yaitu orang yang tidak punya rasa cemburu bila isterinya serong dan tetap menjadikannya sebagai isteri.

Dari Ammar bin Yasir bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tidak akan masuk surga suami yang dayyuts." (HR Abu Daud)

Di antara tokoh di zaman sekarang yang ikut mengharamkan adalah Syeikh Al-Utsaimin rahmahullah.
➖➖➖➖➖

➡ *```Closing Statement :```*

Membangun sebuah rumah tangga adalah suatu keharusn krn itu bagian dari mengikuti contoh rosul.

Kecuali jika seseorg belum sanggup u melaksanakan nya maka lakukan shaum, u menjaga syahwat nya.

Jika sdh memiliki keluarga, maka peliharalah kelurga tsb, ambil kebaikan nya, dan jangan lihat kekurangannya. Tdk ada manusia yg sempurna di dunia ini,
Minta sama Allah agar disatukan di dunia dan di kumpulkan di SurgaNya.

Memelihara itu lebih sulit maka jangan pernah coba2 u berkholawat dg sang mantan, ataupun org yg bukan muhrimnya, krn itu peluang syetan  menghancurkan keluarga yg sdh dibina.

Wa'llohu alam bishowab.

➖➖➖➰➰➰➰➖➖➖

Tidak ada komentar:

Posting Komentar