Sabtu, 22 Oktober 2016

Tafsir An-Nur : 6

➰➰➰➰➰➰➰➰➰
*```NOTULEN KAJIAN :```*

🗓 : Senin, 05 Sept 2016
⏰ : 19:30 Wib
🏡 : Rumah Akhwat Keche
👳🏼: Ustadz Satria Ibnu Abiy
📚: Tafsir Surah An-Nur : 6
🎤: Adinda
✍🏻: Ainin

➖➖➖🌻🌻➖➖➖

بـــســم الـلّٰـــه الرحــمــن الرحــيــم

الــسلام علــيكم ورحمة الله وبركاته
ان الحمد لله نحمده ونستعينه ونستهديه ونستغفره، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا، من يهده الله فهو المهتد ومن يضلل فلن تجد له وليا مرشدا..

أما بعد
Akhowati fillah, para jama'ah  yang in syaa Allah dirahmati Allah azza wa jalla.

Bersyukur kita kepada Allah atas berbagai limpahan nikmat yang tiada terputus,
curahan rahmat yang terus menerus dan pemberian taufiq agar kita terus istiqomah berada di jalan yang lurus.

Sholawat dan salam semoga tetap terlimpah kepada junjungan kita,
seorang manusia terbaik yang pernah dicipta,
seorang insan yang menjadi tumpuan cinta kita semua, Rasulullah صلى الله عليه و السلم.

Dan semoga keselamatan juga diberikan kepada seluruh Ahlul bayt dan sahabat-sahabatnya رضي الله عنهم serta kita berdoa kepada Allah agar memberikan keistiqomahan kepada seluruh ummat & pengikutnya yang hingga hari ini masih terus dan terus mengikuti seluruh ajaran Islam dengan penuh rasa ta'at.

Allah ﷻ berfirman,

وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ شُهَدَاءُ إِلَّا أَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ ۙ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ

وَالْخَامِسَةُ أَنَّ لَعْنَتَ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كَانَ مِنَ الْكَاذِبِينَ

وَيَدْرَأُ عَنْهَا الْعَذَابَ أَنْ تَشْهَدَ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ ۙ إِنَّهُ لَمِنَ الْكَاذِبِينَ

وَالْخَامِسَةَ أَنَّ غَضَبَ اللَّهِ عَلَيْهَا إِنْ كَانَ مِنَ الصَّادِقِينَ

وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ وَأَنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ حَكِيمٌ

"Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar." (QS. An-Nur : 6)

"Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta." (QS. An-Nur : 7)

"Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta." (QS. An-Nur : 8)

"dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar." (QS. An-Nur : 9)

"Dan andaikata tidak ada kurnia Allah dan rahmat-Nya atas dirimu dan (andaikata) Allah bukan Penerima Taubat lagi Maha Bijaksana, (niscaya kamu akan mengalami kesulitan-kesulitan)." (QS. An-Nur : 10)
Di dalam kitab Tafsirnya Syaikh As Sa'diy _rahimahuLlah_ disebutkan bahwa,

Imam Bukhari meriwayatkan dengan sanadnya yang sampai kepada Sahl bin Sa’ad, bahwa ‘Uwaimir datang kepada ‘Ashim bin ‘Addiy tokoh Bani ‘Ajlan, ia berkata,

_“Bagaimana menurutmu tentang seorang laki-laki yang mendapati istrinya bersama laki-laki lain, apakah ia perlu membunuhnya, sehingga kamu membunuhnya atau bagaimana yang ia lakukan? Tanyakanlah tentang hal itu kepada RasuluLlah ﷺ untukku.”_

Maka ‘Ashim mendatangi Nabi ﷺ dan berkata, _“Wahai RasuluLlah,”_ Rasulullah ﷺ (tampak) tidak suka terhadap pertanyaan itu, maka ‘Uwaimir menanyakan (hal tersebut) kepadanya (‘Ashim), ‘Ashim menjawab, _“Sesungguhnya Rasulullah ﷺ tidak suka pertanyaan itu dan mencelanya.”_

‘Uwaimir berkata, _“Demi Allah, saya tidak akan berhenti sampai saya bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang hal itu.”_

‘Uwaimir pun datang dan berkata, _“Wahai Rasulullah, ada seseorang yang mendapati istrinya bersama laki-laki lain, apakah ia harus membunuh sehingga kamu membunuhnya atau apa yang ia lakukan?”_

Rasulullah ﷺ bersabda, *_“Allah telah menurunkan Al Qur’an tentang dirimu dan istrimu.”_*

Maka Rasulullah ﷺ memerintahkan mereka berdua melakukan *_li’an_* sesuai yang Allah sebutkan dalam kitab-Nya, lalu ‘Uwaimir melakukannya. Kemudian ‘Uwaimir berkata, _“Wahai Rasulullah, jika aku menahannya, maka aku sama saja telah menzaliminya,”_ ia pun menalaknya, dan hal itu pun menjadi sunnah bagi orang-orang setelahnya yang melakukan li’an.

Kemudian Rasulullah ﷺ bersabda, _“Lihatlah! Jika anak itu lahir dalam keadaan berkulit hitam dan matanya lebar dan hitam, besar bokongnya, dan berisi (gemuk) betisnya, maka aku mengira bahwa ‘Uwaimir berkata benar tentangnya. Tetapi jika anaknya agak kemerah-merahan seperti (warna) waharah (binatang sejenis tokek), maka menurutku ‘Uwaimir dusta"._

Ternyata anak itu lahir sesuai yang disifatkan Rasulullah ﷺ yang menunjukkan kebenaran ‘Uwamir, oleh karenanya anak itu dinasabkan kepada ibunya.”
Imam Bukhari juga meriwayatkan dengan sanadnya yang sampai kepada Ibnu Abbas radhiyaLlahu 'anhuma, bahwa Hilal bin Umayyah pernah menuduh istrinya berbuat serong dengan Syarik bin Sahmaa’ di hadapan Nabi ﷺ, lalu Nabi ﷺ bersabda, _“Mana buktinya, atau jika tidak ada maka punggungmu diberi had?”_

Hilal berkata, “Wahai Rasulullah, apakah apabila seseorang di antara kami melihat ada orang lain yang berjalan dengan istrinya butuh mendatangkan bukti?”

Nabi ﷺ tetap berkata, _“Mana buktinya, atau jika tidak ada maka punggungmu diberi had?”_

Hilal berkata, “Demi Allah yang mengutusmu dengan kebenaran, sesungguhnya aku benar-benar jujur. Allah tentu akan menurunkan ayat yang menghindarkan had dari punggungku.”

Jibril kemudian turun dan menurunkan kepada beliau ayat,

وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ شُهَدَاءُ إِلَّا أَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ ۙ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِين

Maka Nabi ﷺ pergi dan mengirimkan orang kepadanya (Hilal dan istrinya), maka Hilal datang, lalu bersaksi, sedangkan Nabi ﷺ bersabda, _“Sesungguhnya Allah mengetahui bahwa salah seorang di antara kamu berdua ada yang berdusta, adakah yang mau bertobat?”_

Lalu istrinya bangkit dan bersaksi. Ketika ia bersaksi pada yang kelimanya, maka orang-orang menghentikannya dan berkata kepadanya, bahwa ucapan itu akan menimpanya. Ibnu Abbas berkata, “Istrinya agak lambat dan hampir mundur sehingga kami mengira bahwa ia akan mundur, lalu ia berkata, “Aku tidak akan mempermalukan kaumku sepanjang hari.” Maka ia melanjutkan (persaksian yang kelima).

Nabi ﷺ bersabda, _“Lihatlah wanita itu, jika anaknya lahir dalam keadaan matanya seperti bercelak, besar bokongnya dan berisi (gemuk) kedua betisnya, maka ia anak Syarik bin Sahma’"_.

Ternyata anak itu lahir seperti itu. Lalu Nabi ﷺ bersabda, _“Kalau bukan karena apa yang berlaku di kitab Allah, tentu antara aku dengan wanita itu ada urusan.”_
Disebutkan dalam _‘Aunul Ma’bud_ menukil dari _Fathul Bari_, “Para imam berselisih tentang hal ini. Di antara mereka ada yang menguatkan, bahwa ayat tersebut turun berkenaan dengan ‘Uwaimir, di antara mereka ada yang menguatkan, bahwa ayat tersebut turun berkenaan dengan Hilal, dan di antara mereka ada yang menggabung antara kedua hadits itu, bahwa kejadian pertama menimpa pada Hilal dan ternyata bersamaan dengan kedatangan ‘Uwaimir, sehingga ayat tersebut turun berkenaan dengan keduanya dalam waktu yang sama."

Imam Nawawi lebih cenderung kepadanya, dan sebelumnya Al Khathib telah mendahului, ia berkata, “Mungkin keduanya sama-sama datang secara bersamaan dalam waktu yang sama. Tidak ada penghalang dengan adanya beberapa kisah namun turunnya hanya satu. Bisa juga, bahwa ayat tersebut telah lebih dulu turun karena sebab Hilal. Ketika ‘Uwaimir datang, sedangkan dia belum mengetahui peristiwa yang menimpa Hilal, maka Nabi ﷺ memberitahukan hukumnya. Oleh karena itu, dalam kisah Hilal disebutkan, “Jibril pun turun”, sedangkan dalam kisah ‘Uwaimir disebutkan, “Sungguh, Allah telah menurunkan berkenaan denganmu”,

Maksudnya adalah, “Sungguh, Allah telah menurunkan berkenaan denganmu”, yakni berkenaan orang-orang yang sepertimu. Inilah yang dijawab oleh Ibnu Shabbagh dalam Asy Syaamil, dan Al Qurthubi lebih cenderung bahwa mungkinnya ayat tersebut turun dua kali.

Al Haafizh berkata, “Kemungkinan-kemungkinan ini meskipun dipandang jauh lebih layak didahulukan daripada menyalahkan rawi-rawi yang hafizh.” (Demikianlah perkataan Al Haafizh secara singkat).
Firman Allah ﷻ,

{ وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ شُهَدَاءُ إِلَّا أَنْفُسُهُمْ }

_"Padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri"_

Persaksian suami terhadap istrinya dapat menolak hukuman _qadzaf_ (menuduh wanita baik dengan pezina), karena biasanya suami tidaklah berani menuduh istrinya sebagai pezina, karena hal tersebut juga berarti akan mengotori dirinya sendiri, kecuali apabila ia benar, dan lagi ia memiliki hak di sana serta karena takut dinisbatkan anak hasil zina kepadanya padahal bukan anaknya.
Firman Allah ﷻ,

{ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ ۙ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ }

_"maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar"_

Yaitu dengan mengatakan, *“Aku bersaksi dengan nama Allah, sesungguhnya aku (suami) sungguh benar dalam tuduhanku kepadanya (istri).
Firman Allah ﷻ,

{ وَالْخَامِسَةُ أَنَّ لَعْنَتَ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كَانَ مِنَ الْكَاذِبِينَ }

_"Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta."_ (Ayat 7)

Setelah bersaksi dengan nama Allah empat kali persaksian, bahwa dia adalah benar dalam tuduhannya itu. Kemudian dia bersaksi sekali lagi bahwa dia akan terkena laknat Allah jika dia berdusta. Masalah ini dalam fiqih dikenal dengan istilah _*Li'an*_.

Dengan cara seperti ini, si penuduh (dalam hal ini adalah si suami) terlepas dari had (hukuman) _qadzaf_ (menuduh).

Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah ditegakkan had terhadap wanita itu karena li’an dari suaminya dan si wanita mundur dari persaksiannya atau cukup dipenjarakan?

Dalam masalah ini ada dua pendapat ulama, namun yang ditunjukkan oleh dalil adalah bahwa kepada wanita itu ditegakkan had jika ia mundur dari persaksiannya, berdasarkan ayat setelahnya, yaitu ayat ke-8
Firman Allah ﷻ,

{ وَيَدْرَأُ عَنْهَا الْعَذَابَ }

_"Istri itu terhindar dari hukuman"_ (Ayat 8)

Yaitu had zina yang awalnya tetap berdasarkan persaksian suaminya.

Firman Allah ﷻ,

{ أَنْ تَشْهَدَ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ ۙ إِنَّهُ لَمِنَ الْكَاذِبِينَ }

_"apabila dia (istri) bersaksi empat kali atas nama Allah bahwa dia (suaminya) benar-benar termasuk orang-orang yang berdusta"_ (Ayat 8)

Istri dihindarkan dari had zina karena persaksian suaminya dilawan dengan persaksiannya yang sama kuat.

Firman Allah ﷻ,

{ وَالْخَامِسَةَ أَنَّ غَضَبَ اللَّهِ عَلَيْهَا إِنْ كَانَ مِنَ الصَّادِقِين }

_"dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar."_ (Ayat 9)

_*Apabila li’an telah sempurna, maka suami-istri itu dipisahkan untuk selamanya.*_
Firman Allah ﷻ,

{ وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ وَأَنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ حَكِيمٌ }

_"Dan seandainya tidak ada karunia Allah dan rahmat-Nya atas dirimu dan (seandainya) Allah bukan Penerima Taubat lagi Maha Bijaksana, (niscaya kamu akan mengalami kesulitan-kesulitan)"_ (Ayat 10)

Jawab dari syarat (seandainya) menurut Syaikh As Sa’diy _rahimahuLlah_ adalah, _“Tentu akan menimpa kepada salah seorang yang berdusta di antara dua orang yang melakukan li’an doa buruk terhadapnya, dan di antara rahmat dan karunia-Nya adalah berlakunya hukum yang khusus terkait dengan suami-istri ini karena sangat diperlukan sekali, demikian pula Dia menerangkan betapa buruknya perbuatan zina, dan menuduh orang lain berzina, dan Dia pun mensyariatkan taubat dari dosa besar ini, dan dosa besar yang lainnya.”_

Selesai nukilan dari kitab Tafsirnya Syaikh As Sa'diy _rahimahuLlah_
Di dalam kitab Tafsir Syaikh Imam Al Hafizh Ibnu Katsir rahimahuLlah disebutkan,

Bahwa ayat yang mulia ini memberikan sebuah solusi bagi pasangan suami istri.

Apabila seseorang menuduh istrinya berzina dan ia sulit menunjukkan bukti-bukti, maka ia boleh melakukan li’an seperti yang Allah perintahkan. Yaitu membawa istrinya ke hadapan Sultan (waliyul amri) lalu menyebutkan tuduhannya itu kemudian Sultan memintanya bersumpah atas nama Allah empat kali sebagai ganti empat orang saksi bahwa ia termasuk orang yang benar dalam tuduhannya terhadap istrinya. Dan sumpah yang kelima adalah,

{ وَالْخَامِسَةُ أَنَّ لَعْنَتَ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كَانَ مِنَ الْكَاذِبِينَ }

“Dan (sumpah) yang kelima, bahwa laknat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta.” (Ayat 7)

Apabila ia telah mengucapkan sumpah tersebut, maka ia pun diceraikan dari istrinya dengan dilakukannya li’an tersebut, demikian menurut pendapat Imam asy-Syafi’i dan mayoritas ulama. Dan si istri haram atasnya untuk selama-lamanya serta ia wajib menyerahkan mahar kepada si istri.

Si istri menghadapi tuntutan hukuman zina (rajam) dan tidak dapat mengelak dari kejaran
hukuman, kecuali jika ia melakukan li’an juga, yaitu bersumpah atas nama Allah empat kali bahwa si suami termasuk orang yang dusta dalam tuduhan itu dan sumpah yang kelima,

{ وَالْخَامِسَةَ أَنَّ غَضَبَ اللَّهِ عَلَيْهَا إِنْ كَانَ مِنَ الصَّادِقِينَ }

“Dan (sumpah) yang kelima, bahwa laknat Allah atasnya, jika suaminya termasuk orang-orang yang benar.” (Ayat 9)

Oleh karena itu Allah berfirman,

{ وَيَدْرَأُ عَنْهَا الْعَذَابَ }

“dan istrinya itu dihindarkan dari hukuman”

Yakni dari hukuman rajam.

{ أَنْ تَشْهَدَ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ ۙ إِنَّهُ لَمِنَ الْكَاذِبِينَ }

“Oleh sumpahnya empat kali atas Nama Allah, sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta.”

Dikhususkan kemarahan atas si istri karena biasanya seorang suami tidaklah menangkap aib keluarga dan menuduh istrinya berzina, melainkan ia benar dalam tuduhannya.

Si istri mengetahui kebenaran tuduhan suaminya, oleh karena itu sumpah kelima terhadap dirinya adalah kemarahan Allah atasnya. Orang yang berhak mendapat kemarahan Allah adalah orang yang mengetahui kebenaran kemudian ia menyimpang darinya.

Kemudian Allah menyebutkan kasih sayang-Nya kepada hamba-Nya dan Kemahalembutan-Nya terhadap mereka dalam peletakan syariat bagi mereka yang terdapat di dalamnya solusi dan jalan keluar dari kesempitan dan kesulitan.

Firman Allah ﷻ,

{ وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ }

“Dan andaikata tidak ada karunia Allah dan rahmat-Nya atas dirimu”

Niscaya kamu akan merasa kesulitan dan kesempitan dalam menghadapi berbagai macam urusanmu.

Firman Allah ﷻ,

{ وَأَنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ حَكِيمٌ }

“Dan bahwasannya Allah Penerima taubat lagi
Mahabijaksana”

Dari hamba-hamba-Nya, andaikata Allah tidak menerima taubat setelah sumpah yang sangat keras itu dan andaikata Allah tidak bijaksana dalam syariat-Nya, dalam perintah dan larangan-Nya, niscaya kamu akan mengalami kesulitan.

Telah diriwayatkan sejumlah hadits berkenaan dengan pelaksanaan ayat ini. Telah disebutkan juga tentang sebab turunnya ayat ini dan kepada siapakah ayat ini diturunkan.

وَ اللّٰهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَّاب

Semoga bermanfaat

Akhukum fiLlah,

🌴 Satria Ibnu Abiy
➖➖➖🌻🌻➖➖➖
1⃣Ustadz tadi itu adlah pnjlasan ttg tuduhan suami thd istri,, trus jika kjadiannya trbalik, si istrilah yg mnuduh suami gmna ustadz???  Dan si istri sllu berprangka nuruk thd suaminya, krna mnrut istri, suami suka lain serong thd wanita lain
Jawab🔐

Baca penjelasan ayat 7,8 dan 9 bu

2⃣Usat, ketika li'an telah sempurna suami istri dipsahkan selamanya, berarti lgs talak 3?
Tiada kemungkinan rujuk walo salah satu dr mereka tlh menikah dg pasangan lain?
Afwan, prnh ada kasus bgt d sekitar saya tapi stl anak lahir pasutri tsb rujuk kembali.. Itu..
Berarti mrk zina?

Jawab🔐

Li'an ini beda dgn talak, jadi gak bs rujuk lagi.

Bagaimana mungkin air ludah yg sudah dibuang ingin dipungut kembali?

4⃣Ustad kalau kedua2 saling tuduh dan mengajukan lian, penyelesaiannya bagaimana?

Jawab🔐

Keduanya dipisahkan untuk selamanya

5⃣Ustadz gmn caranya merubah pikiran buruk sang istri thd suami, jg sebaliknya,, krna kl hal itu trjdi, suami istri tdak akur lagi, yg ad saling tuduh mnuduh, curiga dan ga jujur 1 sm lain?

Jawab🔐

1. Jalin komunikasi yg baik

2. Jujur dan terbuka

3. Ajak mendekat kpd Allah ﷻ

وَ اللّٰهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَّاب

6⃣Mau tanya ustad, saudara saya prnh mengalami kejadian ini, suami menudug istri krn aduan sang anak yg srg melihat, lalu suami menalak nya dg berkata "saya talak kamu, jgn kan talak 3, talak 27 sekalian kalau pun ada." Lalu *maaf* meludah. Bagaiaman hukum nya ya

Jawab🔐

Jatuh talak 1 kalau sudah begini

"Apabila ia telah mengucapkan sumpah tersebut, maka ia pun diceraikan dari istrinya dengan dilakukannya li’an tersebut, demikian menurut pendapat Imam asy-Syafi’i dan mayoritas ulama. Dan si istri haram atasnya untuk selama-lamanya serta ia wajib menyerahkan mahar kepada si istri."
⬆mahar yg dimaksud bisa berupa apa saja seperti ketika menikah? Bolehkah istri menentukan jenis mahar?

🔐 Jawab :

Mahar spt saat menikah dlu

بِسْــــــــــــــــــمِ ﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم

 السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ...
7⃣Ustadz... Bagaimana hukumnya mempertahankan suami yg sering ketahuan berzinah (apakah  tau dari hp nya atau info dari temannya atau bahkan mengaku krn gak bisa ngeless). Tapi malah selalu memfitnah istri yg berzinah.

Jawab🔐

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

ﻻَ حَوْلَ ﻭَﻻَ ﻗُﻮَّة ﺍِﻻَّ ﺑِﺎﻟﻠّﻪ

Benarkah hal ini terjadi? 😢

8⃣Trimkasih untk jwbnnya ustadz, ap yg bisa d lakukn sang ank untk kmbali mndamaikn ortu, krn sifat itu susah untk d rubah, dn jg ortu pling tidak suka d ajari,d bntah aplgi,, kmudian untk si ibu pling sensi kl si anak klihatan mmbela si ayah, mhon pnjlsannya ustadz

Jawab🔐

1. Perbnyak doa yg utama

2. Perbanyak istighfar

3. Ajak pihak ketiga yg dipatuhi dan didengar kata2nya, baik dr pihak ayah atau ibunya

وَ اللّٰهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَّاب

9⃣Ustad mw nanya..
Bagaimana dg yg sudah mnikah tp LDR..nah istrinya selalu takut suami gmn2 disananya..
Bagaimana caranya utk sllu menenangkan hati istrinya agar tdak sllu gelisah

Jawab🔐

Banyakin istighfar, dzikir dan doa.

Juga perbanyak ibadah agar hatinya jauh dr bisikan dan godaan setan.

🌻🌻🌻🌻🌻🌻🌻🌻🌻

Tidak ada komentar:

Posting Komentar