Sabtu, 22 Oktober 2016

Riba Part 1

⚖⚖⚖ *NOTULENSI KAJIAN ONLINE*
*TA'LIM K327* ⚖⚖⚖


📗 Ekonomi Islam series 1 of 6
📱 Kajian On-Line
👤 Dodi Abu El Jundi
📆 Kamis, 29 September 2016

Contoh dari Praktek Riba di Jaman Sekarang...

Sudah tahukan bahaya akan Riba...?

Dalam bahasa arab riba bermakna tambahan boleh jadi tambahan pada suatu benda semisal makna kata riba dalam QS alHajj:5 atau pun tambahan pada kompensasi dari benda tersebut semisal barter seribu rupiah dengan dua ribu rupiah.

Dalam syariat, riba bermakna tambahan atau penundaan tertentu yang dilarang oleh syariat.

Salah satu bukti otentik antusias Nabi صلى الله عليه وسلم  dalam memperingatkan umatnya dari keburukan muamalah ribawi, adalah apa yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, bahwa Beliau ﷺ   bersabda:

‎« اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ » . قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ ، وَمَا هُنَّ ؟ قَالَ : « الشِّرْكُ بِاللَّهِ ، وَالسِّحْرُ ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِى حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ ، وَأَكْلُ الرِّبَا ، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ ، وَالتَّوَلِّى يَوْمَ الزَّحْفِ ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلاَتِ »

“Jauhilah oleh kalian tujuh perkara yang menghancurkan (maksudnya 7 dosa besar). Mereka (para sahabat) bertanya; ‘Apa saja, wahai Rasulullah?’ Beliau bersabda; ‘Menyekutukan  اللّهُ , sihir, membunuh jiwa yang diharamkan  اللّهُ , memakan riba, makan harta anak yatim, berpaling dari medan perang, dan menuduh wanita mukminah yang baik-baik berbuat kekejian (zina).” (HR. al-Bukhari III/1017 no.2615, dan Muslim I/92 no.89).

Hadist diatas menyebutkan memakan RIBA... Bagaimana sih praktek riba yang terjadi dijaman sekarang....?

Begitu pesatnya pertumbuhan ekonomi makro dan mikro yang terjadi mendunia dan juga memberikan dampak terhadap perekonomian yang sesuai dengan syariat yang tentunya akan bersentuhan dengan aktifitas kita seharian.

Untuk menumbuhkan kewaspadaan terhadap ancaman riba,  diharapkan para Bunda dan Nanda dapat sedikit memahami praktik riba yang telah merajalela dan mengalami modernisasi.

Yang akan kita kupas tuntas dalam praktek yang sering terjadi dan kita kelompokkan menjadi :

1. Kredit segitiga (Kajian)
2. Pergadaian
3. Mengkaitkan Nilai Piutang dengan Harga Barang.
4. Tukar tambah Emas
5. Kartu Kredit
6. Sukuk

Yang akan kita bahas dalam kajian ini adalah yang berhubungan dengan kredit segitiga dulu ya Para Bunda dan Nanda


A. KREDIT SEGITIGA
-------------------------

Praktik riba berupa piutang yang mendatangkan keuntungan sering kali dikemas dalam bentuk jual beli walaupun sejatinya jual beli yang terjadi hanyalah kamuflase belaka.

Di antara bentuk kamuflase riba dalam bentuk jual beli ialah dalam bentuk perkreditan yang melibatkan tiga pihak antara lain :
1. Pemilik barang,
2. Pembeli dan
3. Pihak pembiayaan.

Pihak pertama sebagai pemilik barang mengesankan bahwa ia telah menjual barang kepada pihak kedua, sebagai pemilik uang dengan pembayaran tunai.

Selanjutnya pembeli menjualnya kepada pihak ketiga dengan pembayaran diangsur, dan tentunya dengan harga jual lebih tinggi dari harga jual pertama.

Sekilas ini adalah jual beli biasa, namun sejatinya tidak demikian. Sebagai buktinya :

• Barang tidak berpindah kepemilikan dari penjual pertama.
• Bahkan barang juga tidak berpindah tempat dari penjual pertama
• Segala tuntutan yang berkaitan dengan cacat barang, penjual kedua tidak bertanggung jawab, namun penjual pertamalah yang bertanggung jawab.
• Sering kali pembeli kedua telah membayarkan uang muka (DP) kepada penjual pertama

Indikator-indikator tersebut membuktikan bahwa sejatinya pembeli pertama, yaitu pemilik uang hanyalah memiutangkan sejumlah uang kepada pihak ketiga. Selanjutnya dari piutangnya ini, ia mendapatkan keuntungan.

Jauh-jauh hari Rasulullah ﷺ telah melarang praktik semacam ini, sebagaimana disebutkan pada hadits berikut.

‎عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (مَنْ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَقْبِضَهُ) قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا : وَأَخسِبُ كُلَّ شَيْءٍ بِمَنْزِلَةِ الطَّعَامِ

“Sahabat Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma menuturkan, “Rasulullah ﷺ   bersabda, ‘Barangsiapa membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia selesai menerimanya’. “Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma berkata, “Dan saya berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya seperti bahan makanan”. [Riwayat Bukhari hadits no. 2025 dan Muslim no. 3913]

Sahabat Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma menjelaskan alasan dari larangan ini kepada muridnya, yaitu Thawus. Beliau menjelaskan bahwa menjual barang yang belum diserahkan secara penuh adalah celah terjadinya praktik riba.

‎قُلْتُ لاِبْنِ عَبَّاسٍ : كَيْفَ ذَاكَ؟ قَالَ : ذَاكَ دَرَاهِمُ بِدَرَاهِمَ وَالطَّعَامُ مُرْجَأ

Thawus bertanya kepada Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma, “Mengapa demikian?” Beliau (Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma) menjawab. “Itu karena sebenarnya yang terjadi adalah mejual dirham dengan dirham, sedangkan bahan makanannya ditunda (hanya kedok belaka)”. [Riwayat Bukhari hadits no. 2025 dan Muslim hadits no. 3913]

Contoh sederhananya :

Dalam sebuah showroom dealer sepeda motor, dipajang sebuah motor dengan harga 10 juta tunai dan 17 juta kredit. Datang pak Ahmad hendak membeli motor dengan pembayaran dicicil (kredit). Setelah deal transaksi, beliau akan diminta mengisi formulir plus tanda tangan, dan biasanya dengan menyertakan barang jaminan, serta uang muka.

Setelah akad jual-beli ini selesai dan pembeli-pun membawa pulang motor yang dibeli, selanjutnya beliau berkewajiban menyetorkan uang cicilan motor ke bank atau lembaga pembiayaan, dan bukan ke dealer tempat ia mengadakan transkasi dan menerima motor yang dibeli.

Keberadaan dan peranan pihak ketiga ini menimbulkan pertanyaan besar, mengapa Pak Ahmad harus membayarkan cicilannya ke bank atau lembaga pembiayaan, bukan ke dealer tempat ia bertransaksi dan menerima motornya?

Jawabannya sederhana, karena Bank atau lembaga pembiayaan telah mengadakan kesepakatan bisnis dengan pihak dealer, yang intinya, bila ada pembeli dengan cara kredit, maka pihak bank berkewajiban melunasi harga motor tersebut, konsekwensinya pembeli secara otomatis menjadi nasabah bank, sehingga bank berhak menerima cicilannya. Praktik semacam ini dalam ilmu fiqih disebut dengan hawalah, yaitu memindahkan piutang kepada pihak ketiga dengan ketentuan tertentu.

Pada dasarnya, akad hawalah dibenarkan dalam syariat. Akan tetatpi permasalahannya menjadi lain, tatkala hawalah digabungkan dengan akad jual-beli dalam satu transaksi. Bila kita mencermati kredit segitiga yang dicontohkan di atas, dapat dipahami dari dua sudut pandang :

Pertama, Bank mengutangi pembeli motor tersebut Rp 10 juta, dalam bentuk Bank langsung membayarkannya ke dealer. Kemudian pak Ahmad dituntut untuk melunasi cicilan piutang Rp 17 juta tersebut ke bank.

Bila demikian yang terjadi, maka transaksi ini jelas-jelas riba nasi’ah (riba jahiliyyah). Tujuh juta yang menjadi tambahan adalah riba yang diserahkan ke bank. Hukum transaksi ini terlarang, sebagaimana ancaman dalam hadis dari sahabat Jabir radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah ﷺ telah melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang memberikan/membayar riba (nasabah), penulisnya (sekretarisnya), dan juga dua orang saksinya. Beliau juga bersabda: “Mereka semua dosanya  sama.” (HR. Muslim)

Kedua, Bank membeli motor tersebut dari dealer dan menjualnya kembali kepada pak Ahmad. Hanya saja bank sama sekali tidak menerima motor tersebut. Bank hanya mentransfer sejumlah uang seharga motor tunai, kemudian pembeli membayar cicilan ke bank. Bila realita bank membeli motor ini benar, maka Bank telah menjual motor yang dia beli sebelum menerima motor tersebut. Sehingga Bank atau lembaga pembiayaan telah menjual barang yang belum sepenuhnya menjadi miliknya. Sebagai salah satu buktinya, surat-menyurat motor tersebut semuanya langsung dituliskan atas nama pembeli, dan bukan atas nama bank yang kemudian dibalik nama ke pembeli.


Bagaimana kalau Hukum Kredit Langsung dan tanpa segitiga...?

Kredit yang dilakukan secara langsung antara pemilik barang dengan pembeli merupakan transaksi perniagaan yang dihalalkan dalam syariat.

Bahkan meskipun harga beli kredit lebih tinggi dibandingkan harga harga beli tunai. Inilah pendapat yang paling kuat, yang dipilih oleh mayoritas ulama.

Kesimpulan hukum ini berdasarkan beberapa dalil berikut:

1. Perhatikan Firman  اللّهُ ,

‎">يَآأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا تَدَايَنتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (QS. Al-Baqarah: 282)

Akad kredit termasuk salah satu bentuk jual beli utang. Dengan demikian, keumuman ayat ini menjadi dasar bolehnya akad kredit.

2. Perhatikan hadis dari Aisyah radhialahu ‘anha, bahwa Rasulullah ﷺ   membeli sebagian bahan makanan dari seorang Yahudi dengan pembayaran diutang, dan beliau menggadaikan perisai beliau kepadanya. (Muttafaqun ‘alaih)

3. Perhatikan juga hadis Abdullah bin Amr bin Ash radhiallahu ‘anhu,
“Rasulullah ﷺ memerintahkanku untuk mempersiapkan pasukan, sedangkan kita tidak memiliki tunggangan. Nabi ﷺ memerintahkan Abdullah bin Amr bin ‘Ash untuk membeli tunggangan dengan pembayaran tertunda, hingga datang saatnya penarikan zakat. Kemudian Abdullah bin Amer bin Ash membeli setiap ekor onta dengan harga dua ekor onta yang akan dibayarkan ketika telah tiba saatnya penarikan zakat.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan dihasankan oleh Al-Albani).

Kisah ini menunjukkan, boleh menaikkan harga barang yang dibayar secara kredit, bahkan meskipun dua kali lipat dari harga normal.

Adapun hadis yang menyatakan, “Barangsiapa yang melakukan jual beli dua kali dalam satu transaksi maka dia hanya boleh mengambil harga yang paling rendah, kalau tidak, maka dia  terjatuh ke dalam riba.” (HR. Ahmad, Abu Daud, dan dishahihkan Al-Albani)

Hadis ini shahih, namun tafsir yang tepat adalah sebagaimana yang dijelaskan Ibnul Qayyim dan lainnya, bahwa hadis ini merupakan larangan jual beli dengan cara ‘inah.

Jual beli ‘Inah adalah si A menjual HP kepada si B seharga Rp 1,2 juta kredit.  Kemudian si B menjual kembali HP itu kepada A seharga 1 juta tunai. Kemudian si A menyerahkan uang 1 juta kepada si B dan membawa HP tersebut. Sementara si B wajib membayar cicilan utang 1,2 juta kepada si A.


Kita cukupkan kajian ini sampai disini dahulu, next session kita akan masuk satu persatu kedalam point2 yang sudah disebutkan diatas.

(To be continued in sha  اللّهُ )

‎والله أعلم بالصواب

🙋🏻 *TANYA JAWAB* ✍🏻

🙋🏻Tary
🌸 *Tanya*
ikut bertanya ya, ,
Gimana hukumnya kalo misal saya mau beli barang secara kredit, ,tapi di kasih uang dan kita beli sendiri barangnya , ,yg kreditin minta kwitansinya, ,
Jazakallah khoiron

✍🏻 *Jawab*

Tidak boleh. Itu menjual barang yang belum dia miliki


🙋🏻Aini
🌸 *Tanya*
Ustadz nyambung pertanyaan no 2....,karena menciclnya kita kan mampu gmn ustdz,karena klo nunggu kumpul gak bisa...

✍🏻 *Jawab*

*Ustadz*
Kalau tidak mampu, maka *GUGUR* kewajiban

*penanya*
Dasar mengejar bonus di.MLM saya belum paham bnget usdtz,apa yg mengharamkan kejar bonusnya

*ustadz*
Yang dilarang didalam Konsep di MLM :
1. Harga tidak lebih mahal dari produk sejenis dipasaran
2. Tidak boleh memaksa membayar uang untuk menjadi member
3. Dilarang TUPO
4. Tujuan utama akad jual beli adalah *BARANG*, bukan mendapatkan *BONUS*

*penanya*
Klo bonus nya berbentuk barang gmn ustd...

*ustadz*
Sama aja

*penanya*
Klo TUPo nya hasil dari menjual barang gmn ustd,bukan dipaksakan dgn membeli barang sendiri.

*ustadz*
Keuntungan itu hanya didapat dari akad jual beli saja. Sementara banyak yang terjadi keuntungan ditahan sampai point didapatkan, ada klausul tambahan yang ditentukan.

*penanya*
Ustdz,klo kita pinjamin uang tuk brngktin umroh ortu apa gak boleh juga,karena kan yg pinjam kita ,yg umroh ortu,gmn boleh kah

Jawab → Minjem uangnya di Bank...? Dan kita membayar bunga bunganya...? Lebih baik hindari ya, alternatif lainnya jual saja aset jika memang ingin memberangkatkan orang tua, dan beli aset baru dengan menggunakan leasing syariah atau bank syariah.

🙋🏻Tiondang
🌸 *Tanya*
yap... ustadz, saya ada usaha konveksi kecil-kecilan. ada pemodal seorang akhwat. dimana pembagian hasilnya itu jika sudah 2x produksi. dalam jangka waktu 2 bulan. disitu sudah tertotal jumlah keuntungan. namun terkadang dalam 2 bulan itu saya bisa 3x produksi dg menambah penjahit. otomatis ada tambahan buat saya kan. tambahan itu harus saya bagi 2 jg atau tetap dalam kalkulasi 2x produksi?

✍🏻 *Jawab*
Tergantung akad diawal, karena prinsip bagi hasil itu semua keuntungan harus dibagi rata

🙋🏻Tity
🌸 *tanya*
Mau tanya juga ustad, seseorang  di titipan brg tuk dijual..tp blm laku2 jg, blh ga brg itu di pakai sampai brg itu laku di jual..asal brg nya ga rsk..ex motor.

✍🏻 *jawab*
Ijin aja sama yang punya yaa. Selama dapat ijin dipersilahkan

🙋🏻Resna
🌸 *tanya*
Pak ustad yg baik hati sya mau nanya bagaimana hukumnya para pegawai bank seperti teller atau cs,apakah gaji yg mreka trima itu trmasuk riba jg

✍🏻 *jawab*
Bukan termasuk riba, tapi penghasilannya menjadi haram, dan sudah banyak pilihan untuk bekerja di bank syariah. Kenapa haram? Karena bahu membahu membantu dalam kemaksiatan


🙋🏻Isna
🌸 *tanya*
Tanya ustadz
Bagaimna dengan profesi broker ustad?ada ribanya kah?zakatnya berapa ustd?
Mengenai KPR,ad yg bilang halal krna harga properti terus naik,bisa jdi 15th kemudian justru harganya lbih tinggi dri harga awal plus semua cicilanya.itu bgaimana ustadz?

✍🏻 *Jawab*
Broker ketika menyarankan ke Bank Konvensional atau Leasing Konvensional, maka ikut terimbas dosanya.

KPR di konvensional bukan tercipta dari akad jual beli. Tetapi dari akad pinjaman. Sehingga setiap kelebihan dari pinjaman masuk kategori riba dan kita menari nari diatas dosa riba tersebut

🙋🏻 suarni
🌸 *tanya*
Prnah dengar cerita,, sseorng ngambil duit dr bank.. unt dftar haji. Sbg jaminan adalh SKnya.
Bolehkah sprti tsb, uztadz?

Seseorng pinjam dr bank, unt bayar uang muka onh.. stiap bulan nyicil sesuai aqad bank.

✍🏻 *Jawab*
Selama PINJAM 20 Juta [misal] dan mengembalikan 20 Juta juga, dan jika telat tidak dikenakan denda, maka sah sah saja.

Adakah BK [Bank Konvensional] seperti itu...? Pinjam 20 juta dikembalikan 20 Juta....?

Kalau lebih dari 20 juta, maka itu sudah masuk dalam kategori Riba termasuk denda denda yang tercipta.

*penanya*
Brrti haram ya uztadz?
Bgmn klu sdh terlanjur?

*jawab*
Jika sudah terlanjur, maka :

1. Bertaubat
2. Jual aset untuk melunasi dengan segera
3. Jika tidak punya aset, maka patuhi AKAD diawal yang sanggup mencicil dan jangan sampai telat periodenya.

Akad muslim terhadap pihak lain juga merupakan KEWAJIBAN yang harus dipatuhi sampai selesai, bukan lari dari tanggung jawab ketika tahu itu dosa riba, justru lari dari tanggung jawab akan menambah dosa berlipat. Inga inga perhatikan dan penuhi akad yang sudah terjadi.

4. Jangan sampai telat membayar sehingga denda denda baru tidak tercipta.

5. Please...! Jangan berfikir untuk menambah hutang hutang baru dengan menambah cicilan. Pikirkan sebaik baik sebelum mau berhutang kembali.

Sudah dipastikan bahwa kita bekerja dan berusaha sudah dipastikan CUKUP UNTUK HIDUP, dan orang yang selalu riba adalah orang yang selalau TIDAK CUKUP UNTUK GAYA HIDUP.

Rumah baru
Mobil baru
Motor baru
Hp baru
Dllnya mau dipenuhi untuk GAYA HIDUP, bukan untuk HIDUP

🙋🏻 Nufa
🌸 *tanya*
Kgm sekarang musim ya yg namanya talangan haji

✍🏻 *jawab*
Tidak Boleh.

Taukah talangan haji sekarang justru *MENZHALIMI* orang banyak....?

Ketika kita ikut talangan haji, cicilan pertama sanggup, kedua sanggup ternyata mogok dicicilan berikutnya, padahal nomor antrian sudah didapat dan tidak bisa disubtitusi.

Ratusan kasus seperti diatas, sehingga nomor antrian sampai ribuan dan akhirnya mempredikisi bahwa jika kita daftar sekarang, maka bisa berangkat haji 20 tahun kedepan. Karena apa? Karena nomor nomor antrian yang mogok tersebut lah yang membuat daftar antrian semakin panjang. Dan menzhalimi muslim lainnya yang ingin mendaftar haji dengan sungguh sungguh

🙋🏻 chie
🌸 *tanya*
Klo menggadaikan sesuatu misal nya bpkb motor untuk keperluan biaya sekolah..hukum nya menurut islam itu gimana, ust?

✍🏻 *jawab*
Pasti itu akad pinjaman yaa. Ketika kita gadai 4 juta, maka kembalikan 4 juta. Tidak boleh ada kelebihan dari HUTANG POKOK yang 4 juta tersebut.

Kelebihan dari 4 juta itu adalah riba.

Padahal KEUNTUNGAN itu hanya bisa didapat dari AKAD JUAL BELI

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“… padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…”

*penanya*
Kan ga ada ustadz yg pinjaman spt itu. Padahal pas kebutuhan amat sangat mendesak. Gmn hukumnya sbg pihak peminjam

*jawab*
Kenapa akad jual beli cicil itu selalu lebih besar dari akad jual beli tunai?

Di sini hukum fiqh muaalah berlaku [inna lizzamani hishotun min tsaman] bahwa dengan berlalunya waktu itu boleh ada penambahan harga!
Keren banget Islam deh pokoke
Sudah mengenal *TVOM* dari zaman dahulu. Kalah para pakar ekonomi sekarang yang koar koar
TVOM = Time Value Of Money
Pernah denger kisah sewaktu Nabi ﷺ mau berperang dan tidak mempunyai Onta....?
Akhirnya Nabi ﷺ membeli seekor onta dengan melakukan akad jual beli tidak tunai kepada penjualnya
Dan tibalah masa zakat datang, sehingga Nabi ﷺ membayarnya dengan 2 ekor Onta
Kenapa harga cicilan boleh lebih mahal dari harga saat ini?
Tidak bisa dipungkiri inflasi bermain dalam keadaan suatu negara yang masih menggunakan uang kertas
Dulu kata PAPA T BOB [pengarang lagu], bahwa Harga Bakso sebesar 200 Perak. "Abang tukang bakso, mari mari sini, aku mau beliiiii..."

Sekarang bisa beli bakso 200 perak....?
Perkembangan harga bakso :


1990                          2016
Rp. 200,-                   Rp. 15.000,-

Artinya ada inflasi selama 26 Tahun ada kenaikan 75x.

Bayangkan bagi masyarakat yang pendapatannya kalah laju dengan inflasi, maka akan terjadi penurunan biaya beli dengan nilai nominal yang sama → Inilah Satanic Finance yang dicreate oleh Yahudi selama kita masih menggunakan alat tukar berupa Uang Kertas

🙋🏻 Arita
🌸 *tanya*
Masih bisa bertanya kah?
Apa hukum nya membeli barang dengan cara arisan. Yang pastinya harga barang di naik kan. Apa itu sama saja dengan kredit?
Trimakasih sebelumnya

✍🏻 *jawab*
Tidak ada masalah ada perbedaan harga cash dan harga kredit. Selama memang sudah disebutkan diawal

🙋🏻 ittin
*tanya*
Afwan ust..bisakah ust memberikan rekomendasi Bank / KPRS / BMT yg mmg benar2 bisa memberikn pinjm tnp riba ust..? Afwan..bg yg blm pernah mlkkn transaksi k Bank dtakutkan salah akad nya ust..

✍🏻 *jawab*
Kalau BMT silahkan langsung masuk ke webnya : www.bmtbintaro.com

In sha اللّهُ ini syar'i bangeeett

Kalau BS → Silahkan ke BNI Syariah, keputusan baru minggu lalu, mereka tidak lagi mengenakan denda tambahan [walaupun dalam praktek denda tambahan tidak dicatatkan dalam pendapatan BS dan akan disalurkan ke wilayah sosial]

KPRS bisa juga ke BPRS AS SALAAM, mendekati syar'i bisa untuk cicilan mobil atau rumah

BS untuk menabung : BNIS, BRIS, BSM, Bank Muamalat dllnya

🙋🏻 chie
🌸 *tanya*
Klo yg masalah tukar tambah beli emas perhiasan itu gmn, ust??

*jawab*
Akad jual belinya dipisah yaaa. Jual dulu emasnya. Terima uangnya dan kita tambah dengan uang kita, maka kita lakukan akad jual beli baru dari semua uang menjadi emas

🙋🏻 ittin
🌸 *tanya*
Ust..dlm transaksi ini yg membedakn kan dr akad nya ust..,bisa d jelaskn g ust..akad yg membedakan antr yg riba n yg bukan..*sbg acuan nanti klw jd kredit mobil..☺🙈

✍🏻 *jawab*
bedanya di AKAD
karena AKAD, semuanya menjadi HALAL
TANPA AKAD semuanya menjadi HARAM
Jadi akad ini sangat penting sekali dalam setiap sisi kehidupan

🙋🏻 chie
🌸 *tanya*
Klo jual beli mata uang asing jg sama kah, ust??

✍🏻 *jawab*
Nda perlu kata mata uang
Rupiah beli Dollar
Dollar beli rupiah
Rupiah beli yuan
Yuan beli rupiah

🙋🏻 ittin
🌸 *tanya*
Contohin akadnya ust..klw qt mo mengajukn kredit k Bank..*pliiiissss....

✍🏻 *jawab*
Bukan lafaznya Bunda. Lafaznya sih bebas dan biasanya tertuang didalam perjanjian.

Tetapi jenis AKADNYA.

Apakah akadnya itu akad pinjaman atau akad jual beli atau akad sewa atau akad apapun. Masing masing sudah ada ketentuan syar'i yang membatasi.

Jika akadnya akad pinjaman, maka hutang XXX harus dibayara XXX ngga boleh bayarnya XXXZ

🙋🏻 Tary
🌸 *tanya*
Klo bank mana ada ustadz, ,syariah pun sebenarnya bunganya cuma selisih dikit,

✍🏻 *jawab*
Nah ini suka salah kaprah kita dalam menentukan margin

Misal mau beli motor yaaa
Kalau di BK itu adalah AKAD PINJAMAN sehingga kebanyakan dari kita deal dulu dengan dealer, bayar dp dan ajukan pinjaman.

Ingat PINJAMAN = HUTANG. Maka pihak BK akan membayar selisihnya kepada Dealer, padahal akad jual belinya kan dari customer ke dealer

Kalau di BS, kita mau beli motor, maka setelah kita survey, kita kunjungi BS, LS atau apapun.

Maka yang membeli ke dealer adalah BS, terjadilah akad jual beli antara BS dan Dealer dengan harga 14 Juta.

Kemudian BS melakukan akad jual beli dengan kita, bahwa harga motor itu dijual 20 Juta ya, dengan pembayaran tidak tunai [cicilan]

Ada akad jual beli disana. Dan Islam tidak melarang prosentase keuntungan yang diambil.

Mau 20% kek
Mau 30% kek
Mau 100% kek

Yang penting penjual dan pembeli sama sama ridho dan ikhlas

Selisih dari 20 Juta ke 14 Juta sebesar 6 Juta, inilah yang disebut dengan MARGIN
JANGAN PERNAH BERFIKIR, kalau BS juga akan menjual harga yang sama sebesar 14 Juta kepada kita.
Lah mereka dapat untung apa....?
-Bayar listrik
-Bayar sewa kantor
-Bayar operasional head
-Dan bayar bayar lainnya
Zhalim kita sama pihak BS jika berfikiran demikian
Jadi itulah bedanya *BUNGA* dan *MARGIN*

~~~~~~~~~~
A : Nasabah
B : Bank
C : Pelaku

A punya uang 100 Juta ditaro ke B, B menjanjikan ke A 6% / Tahun

B memanfaatkan 100 Juta [punya A] kepada C, dan dikenakan bunga kepada si C 18%/ Tahun.

A dapat 6%
B dapat 12%

C setengah mampus bayar hutang yang akan bunga berbunga dan berbunga akibat dari uang si A, yang dikelola B

Siapa yang paling berdosa disini...?
Jawab: A
Kenapa A...?
A itu adalah *KITA SEMUA* yang masih mengendapkan uang kita berapapun nilainya di BK

Camkan!
B bagaimana bisa menyalurkan kredit kalau tidak ada uang dari A
Seberapapun nilai tabungan anda di BK, maka anda membantu menyuburkan RIBA yang terhampar dibumi Indonesia

🙋🏻desy
🌸 *tanya*
Trus kalo kita cuma nabung di BK gmn ustadz??
✍🏻 *jawab*
Selamat! Dosa Anda seolah olah berzina dengan orang tua anda *SETIAP HARI*
Tutup BK pindahkan ke BS

🙋🏻 Tary
🌸 *tanya*
Astagfirullah, ,saya nabung berjangka buat pendidikan anak di bni , ,itu termasuk juga ya, , 2 anak lagi

✍🏻 *jawab*
Termasuk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar