Jumat, 21 Oktober 2016

Tafsir An-Nur : 5

🌼 *Notulensi Kajian Online* 🌼


📆 : Senin, 29 Agt 2016
⏰ : 19.30 wib s.d Selesai
 🏡 : *Rumah Akhwat Keche*
👳 : *Uzt. Satria Ibnu Abiy*
📚 : *Tafsir Surah An-Nur : 5*
🎤 : Eni & Hanny Dwi
✍🏼 : Fitri & Santi

🌷🌷🌷

*Materi Kajian :*

Di antara prinsip yang senantiasa dijunjung tinggi di dalam syari'at Islam adalah tegaknya keadilan, sebagaimana firman Allah,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ ۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا ۚ اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ

"Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan." (QS. Al-Ma'idah : 8)

Dan juga firman Allah ﷻ,
 ۖ وَإِنْ حَكَمْتَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِالْقِسْطِ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

"Dan jika kamu memutuskan perkara mereka, maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka dengan adil, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil." (QS. Al-Ma'idah : 42)

Dan perkara keadilan di dalam Islam bukanlah sesuatu yang hanya manis di atas kertas saja, namun hambar di kehidupan nyata, tidak...
Kemanisan dari keadilan Islam ini dapat dirasakan dan dinikmati baik di dalam kitabuLlah ataupun di dalam aplikasi atau pelaksanaannya di negara Islam, atau Daarul Islam...
Salah satu bukti keadilan di dalam syari'at Islam adalah apa yang telah dan akan kita bahas pada ayat ke 4 dan 5 di dalam surah An Nuur ini.

Jika sebelumnya pada ayat ke-4 kita telah mengetahui hukuman bagi para pezina, maka orang yang salah dalam menuduh orang baik-baik dengan tuduhan pezina pun akan dihukum dengan 80 kali cambukan.

*Apa sebabnya?* Karena tuduhan zina ini adalah seburuh-buruk tuduhan yang dilemparkan kepada seseorang, ia akan menghancurkan kehormatan seseorang, bahkan juga akan menyebabkan kematian bagi orang yang dituduh, jika yang dituduh sampai dijatuhi hukuman rajam. Salah satu hikmah diberikannya hukuman ini kepada para penuduh yang tidak mampu mendatangkan 4 orang saksi atau bukti adalah agar menjadi pelajaran bagi muslim yang lain agar tidak mudah bersu'uzhon atau berburuk sangka melemparkan tuduhan tanpa bukti dan saksi...

Di antara hukuman yang akan diterima oleh para penuduh ini adalah seperti yang telah dijelaskan pada pertemuan sebelumnya adalah,
1. Dicambuk dengan delapan puluh kali cambukan,
2. Ditolak persaksiannya selama-lamanya,
3. Dihukumi fasik, bukan orang baik di sisi Allah dan dalam pandangan manusia.
Pada kesempatan ini, kita akan menjelaskan tafsir ayat berikutnya, yaitu ayat ke-5, yang menerangkan tentang hal yang dapat mencabut hukuman bagi para penuduh ini.
Allah ﷻ berfirman,
إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا مِنْ بَعْدِ ذَٰلِكَ وَأَصْلَحُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
"kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. An-Nur : 5)

Firman Allah ﷻ,
إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا مِنْ بَعْدِ ذَٰلِكَ وَأَصْلَحُوا

“Kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya)”.
Para ulama berbeda pandangan tentang pengecualian ini. Apakah yang dikecualikan hukum yang ketiga saja, yaitu taubatnya mengangkat hukum fasik atas dirinya sementara persaksiannya tetap ditolak meskipun ia telah bertaubat, atau yang dikecualikan itu hukum kedua dan ketiga?
Adapun hukum pertama, yaitu cambuk, jelas telah dilaksanakan dan selesai masalahnya, baik ia bertaubat atau tetap bersikeras dengan dosanya. Tidak ada hukum baru atasnya setelah pelaksanaan hukum cambuk ini tanpa ada perselisihan lagi.
Imam Malik, Ahmad dan Asy Syafi’i berpendapat bahwa apabila ia bertaubat, maka persaksiannya diterima kembali dan hukum fasik terangkat atas dirinya. Pendapat ini juga ditegaskan oleh Sa’id bin Musayyab. penghulu para tabi’in dan sejumlah ulama salaf lainnya.
Imam Abu Hanifah berpendapat, pengecualian itu hanya untuk hukum yang ketiga saja, yaitu hukum fasik terangkat atas dirinya apabila telah bertaubat, sementara persaksiannya tetap ditolak selama-lamanya.
Para ulama salaf yang berpendapat seperti ini di antaranya al-Qadhi Syuraih, Ibrahim An Nakha’i, Sa’id bin Jubair, Makhul dan ‘Abdurrahman bin Zaid bin Jabir.
وَ اللّٰهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَّاب
Menurut Syaikh As Sa’diy, tobat dalam hal ini adalah dengan ia mendustakan dirinya sendiri, mengakui bahwa ucapanya dusta, dan hal ini wajib baginya, yakni mendustakan dirinya meskipun ia merasa yakin terjadi perbuatan itu, karena ia tidak mendatangkan empat orang saksi.

Jika penuduh itu telah bertobat dan memperbaiki amalnya, maka ia ganti perbuatan buruknya dengan perbuatan baik, sehingga kefasikannya pun hilang. Demikian pula persaksiannya akan kembali diterima menurut pendapat yang sahih, karena Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang, Dia mengampuni dosa-dosa semuanya bagi orang yang bertobat dan kembali.
Didera (dicambuklnya si penuduh ini, jika ia tidak mendatangkan empat orang saksi dan jika ia bukan suaminya. Apabila ia sebagai suaminya, maka berlaku hukum yang lain baginya, yaitu li’an sebagaimana yang akan diterangkan dalam ayat selanjutnya.Dengan inilah kefasikan mereka hilang dan persaksiannya diterima.

*C. Bagaimana Agar Penuduh Terbebas Dari Cambuk 80 Kali?*
Tuduhan zina kepada orang lain bisa benar dan bisa salah. Prinsipnya *bila tuduhan itu benar*, _tentu saja penuduh tidak perlu dijatuhi hukuman_. Sebaliknya, *bila tuduhan itu tidak benar*, _maka penuduhnya bisa dijatuhi hukuman_.
Secara lebih rinci, ada beberapa hal lain yang membuat orang yang menuduh zina tidak perlu dijatuhi hukuman cambul 80 kali, antara lain adalah :

*_1. Permaafan Dari Yang Dituduh_*
Seandainya orang yang dituduh berzina memberi maaf, maka hukuman cambuk 80 kali buat penuduh bisa dibatalkan. Ini adalah pendapat yang paling banyak dipegang, khususnya dalam mazhab As-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah.
Landasannya dalam pandangan mereka, bahwa urusan tuduhan zina merupakan pelanggaran hak adami (personal) dan bukan hak Allah. Jadi mirip seperti masalah muamalah atau hutang piutang, dimana bila orang yang memberi hutang memaafkan, selesai sudah kewajiban penghutang.
Memang ada juga pendapat yang mengatakan bahwa tuduhan zina merupakan pelanggaran atas hak Allah, seperti kasus zina itu sendiri. Sehingga meski pun yang dituduh sudah memaafkan, namun permaafan itu tidak secara otomatis membebaskan penuduh dari hukuman.
Pendapat ini merupakan pendapat mazhab Al Hanafiyah.

*_2. Li’an_*
Li'an adalah kasus dimana suami mendapati istrinya telah berzina, namun suami tidak bisa mendatangkan empat orang saksi sebagai syarat diterima tuduhan. Maka dalam hukum syariah dikenal istilah li'an.Dalam hal ini seorang suami yang meli'an istrinya sendiri tidak perlu dijatuhi hukuman _qadzaf_ berupa cambuk 80 kali.

*_3. Pembuktian_*
Yang dimaksud dengan pembuktian disini ada dua macam, yaitu didatangkannya 4 orang saksi zina yang memenuhi syarat, atau adanya pengakuan dari pelaku zina atas zina yang dilakukannya.Kalau kesaksian atau pengakuan itu ada, maka penuduh zina tidak perlu dijatuhi hukuman cambuk 80 kali, karena tuduhannya terbukti secara syar'i telah benar.

*_4. Yang Dituduh Bukan Muhshan_*
Syarat jatuhnya tuduhan adalah bahwa orang yang dituduh berzina itu orang yang muhshan. Orang yang dikatakan muhshan itu adalah _orang yang beragama Islam, aqil, baligh, merdeka, dan suci dari perzinaan_.
Bila orang yang dituduh zina tidak memenuhi salah satu dari kriteria muhshan, maka gugurlah hukuman buat penuduh.
Misalnya orang yang dituduh itu bukan muslim, atau anak kecil yang belum baligh, atau orang gila yang tidak berakal, atau budak hamba sahaya, atau orang yang memang berstatus pezina, mana saja dari salah satu kriteria muhshan itu, maka terbebaslah penuduhnya dari hukuman.Umpamanya ada seorang muhshan dituduh berzina, tetapi tidak lama kemudian orang ini malah.mengerjakan perbuatan zina itu betulan, maka terbebaslah penuduhnya dari hukuman meski zina itu dilakukan setelah adanya tuduhan.

*_5. Dicabutnya Persaksian_*
Tindakan zina yang dilakukan oleh seseorang baru bisa dijatuhi hukuman manakala ada empat orang saksi di pengadilan dengan segala persyaratannya. Kalau eksekusi belum dijalankan, lalu tiba-tiba ada saksi yang mencabut kesaksiannya, maka saksi itu tidak bisa dianggap sebagai penuduh zina yang wajib dihukum.Jadi maksud poin ini adalah saksi yang mencabut kesaksiannya akan terlepas dari hukuman sebagai penuduh.
 وَ اللّٰهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَّاب
اللهم صلى على نبينا محمد و على آله و اصحابه و سلم...
اخير الدعو انا، ان الحمد لله رب العلمين

S.E.L.E.S.A.I
Semoga bermanfaat
Akhukum fiLlah
Satria Ibnu Abiy
🌴

 *Tanya Jawab*

1. Mbak Eka
*Tanya* : Kalo ngomong soal zina, anak muda zaman sekarang kan banyak yg pacaran. Pacaran itu kan termasuk zina juga ustad, itu gimana hukumannya? Dan untuk penuduh berzina, di daerah sy ustad kalo malem minggu khususnya, warga sering keliling di sekitaran pantai ngelatin anak muda yg pacaran. Kalo pas kedapetan lg ada yg berzina trus di bawa ke desa, warga tsb kan gak punya saksi yg cukup, itu gimana y ustd kalo si pezina sudah di hakimi?

*Jawab* : ﻣَﺎﺷَﺂﺀَﺍﻟﻠّﻪُ
بـــســم الـلّٰـــه الرحــمــن الرحــيــم
Zina yang kita maksud disini adalah bertemunya (maaf) dua khitan, alias masuknya ember ke dalam sumur, bukan selainnya.
Perlu digarisbawahi ya, bahwa hukum untuk pezina ini baru bisa dijalankan di negeri yang menerapkan dan menjalankan hukum Islam di dalamnya.
Jika suatu negeri belum menjalankan dan menerapkan hukum Islam (syariat Islam), maka hukum di atas tidak akan bisa maksimal diterapkan ke pelaku zina...
Semoga Allah ﷻ memaafkan kelemahan kita ini...
وَ اللّٰهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَّاب

2. Dewi Novitasari
*Tanya* :Jika didunia yg berzina ato penuduh sudah dijatuhi hukuman rajam ato cambuk... Apakah kelak di akheraat akan di hukum kembali atas dosanya,,

*Jawab* : Hukuman had di dunia ini adalah kafaroh (penghapus) bagi pelakunya kelak di akhirat.
Jadi si pelaku yg telah dijatuhi hukuman had di dunia (cambuk, rajam, potong tangan dll), kelak di akhirat dosanya tsb akan dihapuskan atas sebab hukuman had di dunia tsb...
وَ اللّٰهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَّاب

3.Dewi K
*Tanya* :Kl awalnya ada 4 saksi, trus 1 saksi mencabut kesaksiannya, apakah si pezina batal dihukum?

*Jawab* :  1. Jika si tertuduh pezina bersikeras mengaku tidak berzina, maka otomatis si penuduh dan saksinya dicambuk 80x jika tidak menarik tuduhannya.2. Tapi jika si tertuduh pezina mengakui perbuatannya, maka si penuduh dan saksi tidak dicambuk, sedangkan si tertuduh dihukum sesuai dengan syari'at Allah ﷻ
وَ اللّٰهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَّاب

4. Sofi
*Tanya* : Bagaimana jika zina itu benar terjadi, tapi hanya ada 1 saksi yakni (si penuduh), dia bersikeras tdk akn mendustakan kesaksian dirinya, apakah tetap akan dilakukan ke 3 hukuman tsb tadz yakni dapat hukuman cambuk, dianggap fasik serta tdk akn diterima kesaksian selama2 nya..?

 *Jawab* : 1. Jika si penuduh tidak bisa mendatangkan 4 orang saksi, dan si tertuduh menolak tuduhan terhadap dirinya (berzina), maka si penuduh dihukum sesuai ayat di atas
2. Jika si penuduh mencabut tuduhannya sebelum sampai k pengadilan karena satu hal, maka penuduh dan tertuduh terbebas dari hukumannya
وَ اللّٰهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَّاب

5. Chusnul
*Tanya* : ustadz di Indonesia hukum cambuk belum ada.... bagaimana kalau ada pezina yang sudah tobat nasuha... dan mengakui zina dan rela untuk di hukum cambuk...biar di akhirat dapat ampunan Allah ... sedangkan di Indonesia belum ada hukum cambuk.. apa solusinya ustadz... terimakasih wassalam,

*Jawab* :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Jika si (mantan) pezina sudah bertaubat dan ingin dihukum sesuai dengan syari'at Allah ﷻ, maka ia bisa meminta pertimbangan ke ulama atau kyai setempat tentang pelaksanaan hukumannya.Atau ia bisa datang ke daerah yang sudah menerapkan hukum syariat Islam di daerahnya.
Atau jika tidak menemukan dua solusi di atas, maka perbanyaklah taubat dan beristighfar, lalu tingkatkan terus amalan sholihnya utk menutupi dosa atas maksiat tsb...
وَ اللّٰهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَّاب

6. Rossa
*Tanya* : Ustadz apakah hukumannya bagi seorang suami yg berselingkuh dgn seorang janda sampai melakukan perjinahan klo dlm hukum islam kan ada hukum cambuk tp d indonesia tdk menerapkn hukum itu walaupun si suami bertaubat dgn taubatan nashuha apa msh dapat hukum rajam jg mhn penjelasan ustadz

*Jawab* : Jawaban sama dengan no.5

7. Mbak Ittin
*Tanya* : Afwan ust..sy dulu pernah d fitnah oleh 3orang ibu2.(katanya sy hamil pdhl saat itu sy msh sekolah SMA n fitnah itu tdk terbukti).Ibu sy sempat meradang n menyidang sy.Krn tdk terbukti,akhirnya keluarga besar sy bersabar dgn mendiamkn berita tsb.Dan yg bikin aneh ust..dr k-3 wanita yg menfitnah sy itu,anak2 perempuannya pd hamil dluar nikah.Na'udzubillah.yg jd pertnyaan..apakah kejadian tsb merupkn adzab / hukuman yg dberikn oleh-Nya atas fitnah yg dlontarkn..? Syukron wa jazakallahu atas jwbnya.

*Jawab* :
ﻣَﺎﺷَﺂﺀَﺍﻟﻠّﻪُ
الله اكبر...
Jika benar, maka ini adalah bukti atas firman Allah ﷻ,
ان الله مع الصابرين...

8. Delta ayu
*Tanya* : Jd ingat...dulu ibu ku di fitnah kakak sepupuku kalau ibuku nikah krn hamil di luar nikah dan ibuku yg mengejar ayahku...ternyata dia sendiri yang hamil di luar nikah dan sekarang cerai krn mantan suaminya clbk sama mantan pacarnya dulu dan nikah lagi....trus bilang ke aku begini nnti kalau sampai delta hamil di luar nikah saya bilang aja ke om (ayahku) bahwa delta gak bisa di atur, Itu gimana ustad saya tanggapinnya padahal saya di jakarta blm pernah namanya pacaran,deketan sama cowok,jalan berduaan...dan hatipun kesal ketika di bilang begitu...padahal yg sering ketemuan jalan berdua ya kakak sepupu saya, Jd kalau dalam agama saya harus bagaimana ya menanggapi sikap kakak sepupu saya sedangkan dia sudah memfitnah ibu saya dan saya...apakah saya diam saja atau harus bagaimana???

*Jawab* :
1. Jika tuduhanny tidak benar, maka serahkan semuanya kepada Allah ﷻ, minta petunjuk dan bimbingan kepada Allah ﷻ
2. Datangi si penuduh lalu tanyakan, kenapa ia sampai menuduh seperti itu, apa maksudnya? Adakah buktinya?
3. Jika si penuduh mencla mencle dan mbulet, alias mutar muter, maka katakan kepadanya _"Allah ﷻ menjadi saksi atas kita berdua, kelak kita berdua akan menerima balasan atas apa yang kita lakukan ini!!!"_
4. Perbanyak istighfar kepada Allah ﷻ, barangkali lewat tuduhan ini, Allah ﷻ ingin menghapuskan beberapa dosa kita yg sdg atau telah berlalu
وَ اللّٰهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَّاب

9. Nuring
*Tanya* : Dari penjelasan d atas , memang kita tahu bahwa fitnah dan zina itu dua hal yang sangat berbahaya , trus apakah setiap kita d fitnah harus menjauh atau mendekat sm org yang mwmfitnah?, kmd masalah hukum cambuk dan d arak , d aceh sudah terjadi, tp byk yg melakukannya malah?, apa kurang hukumannya??
*Jawab* :Coba bandingkan dengan daerah yang tidak menerapkan hukum cambuk, lebih banyak mana kasus perzinaannya???

10. Mbak Rossa ( pertanyaan diskusi tambahan)
*Tanya* : Tp ustadz klo si pejina td blm d hukum rajam pasti d akhirat ktnya tetap  akan dpt hukuman rajam jg walaupun dia sdh bertaubat benarkah itu?
*Jawab* : Ini hak preogratif Allah ﷻ semata mbak.

🌸🌸🌸

Tidak ada komentar:

Posting Komentar